Mati satu tumbuh seribu. Judi online terus berevolusi demi mensiasati pemblokiran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Yang terbaru dalam modus judi online adalah penggunaan deposit pulsa operator seluler agar sulit dilacak oleh aparat keamanan. Temuan ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menkominfo mengakui bahwa modus ini membuat proses pelacakan aktivitas judi online menjadi lebih sulit. Budi Arie menyatakan, bahwa modus deposit pulsa ini memungkinkan para pelaku judi online untuk menyembunyikan transaksi mereka dengan lebih efisien.
“Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler terkait temuan ini,” ujar Budi Arie dalam pernyataannya, dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2024).
Situs web yang memuat konten judi online dengan metode deposit pulsa yang ditemukan oleh PPATK adalah pafingada.org.
Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar tidak memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online,” tegas Budi Arie.
Budi Arie juga mengungkapkan, bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online. Beberapa operator telah melaksanakan SMS Blast untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Sementara itu, hingga saat ini Kementerian Kominfo sebagai penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Termasuk pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Selain memblokir konten, Kementerian Kominfo juga menangani sisipan laman judi di situs pendidikan dan pemerintahan. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, tercatat 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan telah ditangani.
Kementerian Kominfo tidak hanya fokus pada pemblokiran situs, tetapi juga melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola platform media sosial seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Platform-platform ini banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.
Nilai Transaksi Judi Online
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
PPATK juga mengungkapkan, para pemain judi online di balik angka transaksi ratusan triliun itu terdiri dari 2,76 juta orang pengguna.
Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp 100 juta.
Judi online telah masuk ke berbagai kalangan masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Sesuai dengan kelasnya, sebagian besar (80%) pemain judi online melakukan transaksi dengan nominal kecil sekitar Rp 100.000.(nomorsatukaltim.com/arie)












