DINAS Pendidikan (Disdik) Berau selesai menyusun petunjuk teknis (Juknis) tentang tata cara penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengungkapkan, untuk jalur zonasi, Kartu Keluarga (KK) calon siswa harus menjadi satu dengan orangtua, kecuali bercerai atau meninggal dunia.
“Aturan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Disdik Berau Nomor 850/075/Umpeg perihal Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD dan SMP Tahun 2024,” ungkapnya, Rabu (12/6/2024).
Dikatakannya, pelaksana PPDB akan dilakukan pada 1-8 Juli, dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Juli, dan diumumkan pada 10 Juli. Untuk daftar ulang, dibuka pada 11-13 Juli. Kemudian, mulai belajar efektif pada 15 Juli.
Mardiatul menjelaskan, pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain zonasi, PPDB juga membuka jalur pendaftaran secara afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi.
“Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP minimal 50 persen,” jelasnya.
Apabila kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali dan prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota bisa dialihkan ke jalur zonasi. Khusus jalur zonasi, masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya harus memperhatikan beberapa hal. Seperti, domisili calon peserta didik pada KK diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Sementara, Ketua Panitia PPDB Berau, Sumiaty Muri, mengungkapkan sedikitnya ada 21 SMP Negeri dan 166 SD Negeri di Kabupaten Berau yang membuka PPDB. Untuk jumlah daya tampung setiap sekolah berbeda-beda, mulai dari 64 siswa hingga 256 siswa untuk kategori SMP.
“Sementara untuk daya tampung SD berdasarkan jumlah usulan siswa baru yakni 5.783 siswa dan rombongan belajarĀ sebanyak 249 kelompok,” ungkapnya.
Muri menjelaskan, dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan seleksi siswa baru di Kabupaten Berau agar dapat dipahami masyarakat dan orangtua atau wali murid. (RIZAL)












