Perda Belum Maksimal

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat memasangkan helm safety

Tenaga Kerja Lokal Masih Kesulitan Mendapat Pekerjaan

PENYERAPAN tenaga kerja lokal kerap menjadi persoalan untuk menekan angka pengangguran di daerah. Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong menilai, implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat untuk melindungi tenaga kerja lokal belum maksimal.

Pasalnya, Perda pengangkatan tenaga kerja lokal sudah dimiliki Berau, tinggal bagaimana strategi pemerintah daerah dalam bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja lokal tersebut.

“Mungkin saja, perusahaan ini belum memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dan masih rutin mendatangkan dari luar daerah,” katanya, Senin (3/6/2024).

Dirinya mendukung jika ada penerapan sanksi melalui dinas terkait, apabila persentase tenaga kerja lokal di suatu perusahaan masih belum mencukupi dan sesuai dengan Perda.

“Dari perda Nomor 8 tahun 2018 menyebutkan, setiap perusahaan diwajibkan untuk mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal, jika kurang dari ini semestinya pemerintah wajib beri tindakan tegas berupa sanksi,” tegasnya.

Rudi mendukung upaya penerapan sanksi oleh pemda agar ada ketegasan kepada perusahaan untuk mematuhi aturan rekrutmen tenaga kerja lokal.

“Saya mendukung, supaya aturan yang dibuat ini bisa berjalan dengan maksimal. Dan saya juga berharap, perusahaan merekrut tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan,” tandasnya.

Terpisah, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, mengaku masih banyak warga asli Berau yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, apalagi di pertambangan batu bara.

Menurutnya, hal itu lantaran perusahaan tambang batu bara lebih memilih sumber daya manusia (SDM) dari luar daerah. Untuk itu, pemda terus berupaya memberikan solusi terkait hal itu.

“Kami berusaha untuk memfasilitasi tenaga kerja lokal dengan perusahaan, namun ini membutuhkan waktu. Tugas kami adalah menjembatani agar persoalan antara tenaga kerja dan perusahaan dapat terpecahkan,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *