Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Salah satu lokasi tambang di Berau

BUPATI Berau Sri Juniarsih Mas, merespon Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dirinya menyoroti pemberian kebijakan atau ruang bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan, untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Berau.

“Saya tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak, tapi ormas yang dasarnya tidak membidangi pertambangan serta pengelolaan WIUPK, tentu akan bekerjasama dengan pihak yang lebih paham dan kompeten,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan pertambangan oleh ormas bisa saja dilakukan asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Inilah mengapa perlu adanya kerjasama dengan pihak yang memang berkompeten di bidang pertambangan,” tuturnya.

Lanjut Bupati, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dalam setiap agama tersebut tentunya terdapat sejumlah ormas keagamaan di dalamnya.

“Dari berbagai agama itu, tentunya setiap agama memiliki ormas didalamnya,” ujarnya.

Dirinya juga mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai sebuah langkah besar dan luar biasa. Serta mengharapkan kebijakan tersebut dapat menjadi solusi atas segala persoalan ‘tambang rakyat’ di Bumi Batiwakkal.

Selain itu, bupati juga menyampaikan, bahwa selama ini dirinya secara pribadi merasakan beban tersendiri, dengan adanya tudingan pembiaran aktivitas penambangan rakyat tersebut.

Namun, keterbatasan kewenangan membuatnya tak bisa serta merta mengambil keputusan.

“Saya tidak punya kewenangan untuk menutup itu, tapi saya sudah berupaya untuk melapor ke aparat, yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan bahkan penutupan aktivitas penambangan itu,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *