BADAN usaha atau vendor yang hendak memasang reklame wajib membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Gani.
Dikatakannya, untuk pemasangan reklame tentu memiliki aturan yang harus dipenuhi dan berlaku umum di seluruh wilayah Indonesia.
“Harus melaporkan ke kita terlebih dahulu. Akan kami lakukan penertiban bagi mereka yang tidak mengantongi izin tayang tidak membayar pajak ke pemerintah,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Adapun, pihaknya telah menertibkan reklame yang berada di Jalan Pemuda yang tidak memiliki surat izin dan tidak membayar pajak. Menurutnya, reklame itu telah terpasang sejak sebelum Lebaran.
“Namun, hingga saat ini perizinan dan pajak belum juga diurus oleh pemiliknya. Kalau izin lokasi atau tempatnya sudah benar. Sudah ada PBG-nya. Tapi reklamenya sendiri belum memenuhi kewajiban perpajakan dan perizinan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penertiban, pihaknya mendapat informasi bahwa pemilik telah melakukan pengurusan izin melalui DPMPTSP Berau.
“Barusan kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah ke DPMPTSP untuk menyelesaikan perizinan,” imbuhnya.
Terpisah, Fungsional Penata Perizinan Muda DPMPTSP Berau, Veri membenarkan bahwa hingga saat dilakukan penertiban, reklame tersebut belum memiliki izin.
“Berikutnya, hanya boleh dipasang setelah izin itu terbit. Tadi saya tanyakan teman-teman, belum ada izinnya. Dan izin reklame diterbitkan setelah yang bersangkutan bayar pajak,” bebernya.
“Untuk sanksi yang diberikan kepada pemilik yang tidak mematuhi aturan, itu menjadi kewenangan bagian pengawasan, pungkasnya. (SAHRUDDIN)