BEBERAPA waktu lalu pengunjung sempat dihebohkan dengan adanya penarikan retribusi sebesar Rp 25.000 untuk masuk kawasan pantai di Pulau Derawan. Hal tersebut mendapat atensi dari Wakil Bupati Berau, Gamalis.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan segera menindaklanjuti dan melakukan cross check kepada penarik retribusi maupun pengurus tempat wisata tersebut.
“Ketika ada penarikan retribusi, harusnya diimbangi dengan dihadirkannya fasilitas lebih oleh pihak tempat wisata atau pemungut bayaran. Seperti tempat ganti baju atau tempat berbilas setelah mandi di pantai,” ujar Gamalis, Selasa (16/4/2024).
Selain itu, dirinya mengimbau kepada pihak penarik retribusi ataupun pengelola wisata untuk berkoordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau terkait dasar penarikan retribusi tersebut.
“Sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penarikan retribusi, sehingga harus ada kejelasan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Diakuinya, sampai saat ini Pemkab Berau belum menerima laporan terkait adanya penarikan retribusi dari pihak tempat wisata tersebut. Untuk itu, pemerintah daerah melalui Disbudpar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau akan melakukan cross check terlebih dahulu sebelum melakukan teguran.
“Bapenda sudah mengirimkan surat, kami sangat menyetujui itu, dan kami akan dukung,” tegasnya.
“Walaupun melewati wilayah resortnya paling tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat dan juga maksimal biaya retribusi harus di diskusikan,” pungkasnya. (SAHRUDDIN)












