Lahan untuk pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagian bermasalah, terutama dengan warga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk segera memperjelas status lahan di IKN baik untuk proyek pemerintah, maupun investasi swasta.
“Tentang lahan dan investasi, beliau menyampaikan bahwa agar segera diperjelas, dipercepat untuk status-status lahan khususnya,” terang ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
“Sebenarnya ada dua lahan, pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur yang prasarana umumnya seperti yang dikerjakan oleh APBN dan pembebasan penyediaan lahan untuk investasi. Tadi dibahas fokus di lahan investasi,” papar Basuki.
“Jangan sampai malah Otorita ini terbawa sistem langgam birokrasi yang berbelit-belit dan lambat,” sambung Basuki.
Basuki mengatakan Jokowi menerima banyak keluhan dari investor terkait kesiapan lahan untuk berinvestasi di IKN. Karena itu, Jokowi memberikan dua arahan langsung kepada Kementerian PUPR dan Badan Otorita IKN.
“Tadi dibahas fokus di lahan investasi. Makanya tadi yang bicara cuma Pak Bambang dan Pak Agung sebagai Deputi investasi,” ungkapnya.
Basuki menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai model transformasi bekerja dan mempercepat penyediaan lahan untuk investasi. Pembangunan IKN ditargetkan tidak hanya sekadar memindahkan ibu kota, melainkan juga sebagai contoh transformasi bekerja yang efisien dan cepat serta contoh bagi pemerintah daerah lainnya.
“Beliau menyampaikan bahwa pembangunan di IKN ini akan menjadi contoh, sekali lagi, bukan hanya memindahkan ibu kota tetapi contoh transformasi bekerja yang lebih cepat. Jadi kami, terutama dari Otorita, diminta untuk bekerjanya memang bisa menjadi contoh bagi pemda-pemda se-Indonesia nantinya,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMS Kaltim) menilai surat yang dikeluarkan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) terkait penggusuran bangunan milik warga di kawasan IKN merupakan ancaman terhadap masyarakat sipil.
Ini disampaikan KMS Kaltim dalam forum diskusi via zoom meeting yang dilaksanakan, Rabu (13/3/2024).
Ketua Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo menegaskan bahwa upaya yang dilakukan itu merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap masyarakat sipil.
“Ini sudah masuk teror dan intimidasi kepada warga. Sesuatu yang dipaksakan itu pasti akan jadi penindasan. Masyarakat yang ada di Sukaraja, Bumi Harapan, kita tidak mau ada teror dan intimidasi tehadap mereka yang sudah lama menempati wilayah di sana,” kata Buyung dalam forum diskusi tersebut.
Hal serupa juga disampaikan Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah. Menurutnya, jika mengacu pada dua surat yang dikeluarkan Badan Otorita IKN itu. Bahkan tidak menyebutkan secara eksplisif terkait bangunan baru atau lama.
“Kalau soal data, mestinya juga disiapkan sementara ini kaya sapu jagat. Surat yang dikeluarkan itu masuk dalam kawasan tata ruang strategis IKN. Proyek sapu jagat itu dimaksudkan, semua bangunan yang masuk ke dalam rencana tata ruang wilayah strategis itu yang hendak digusur,” ungkapnya.
Kata Herdiansyah, tidak ada pemilahan bangunan baru. Dalam surat itu menyatakan bahwa semua yang masuk ke dalam kawasan tata ruang strategis wilayah IKN, itu yang hendak digusur dan dibongkar secara paksa oleh badan otorita.
“Kesimpulan kami bahwa yang disaar itu bohong kalau bangunan baru. Yang disasar itu sebetulnya adalah tanah, lahan dan bangunan yang masuk ke dalam wilayah kawasan strategis IKN. Artinya Bumi Raja, Bumi Harapan, Sukaraja itu masuk semua. Itu yang menjadi sasaran penggusuran,” sebutnya.
Sementara Dede Wahyudi dari AMAN Kaltim mendesak Badan Otorita IKN untuk segera membuat regulasi khusus untuk mengakui hak-hak masyarakat adat. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Baik di kawasan IKN maupun beberapa wilayah lainnya di Kaltim.
“Kami minta Badan Otorita IKN agar membuat regulasi untuk akui hak masyarakat adat. Ini yang didorong AMAN Kaltim selama ini,” tegasnya.
Diketahui, surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN itu dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2024.
Surat dengan Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mencantumkan Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan IKN.
Kemudian, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” Nomor. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberikan jangka waktu 7 hari kepada warga untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. (*disway.id/arie))












