Bengkaknya jumlah pejabat Eselon di setiap daerah, membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan. Apakah itu?
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), berencana untuk mengurangi jumlah pejabat eselon di daerah sebanyak ribuan orang.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, langkah pemangkasan ini untuk menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah, agar sesuai kebutuhan dan tidak melebihi proporsi jumlah penduduknya.
“Ini kok ada daerahnya kecil, tapi struktur OPD-nya lebih besar dari jumlah penduduknya. Kita lihat ada variabel yang kadang bisa dinaik turunkan oleh mereka yang punya kepentingan untuk itu,” kata Anas di Jakarta, belum lama ini.
Anas menyebut, kebijakan ini telah disepakati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna membuat variabel-variabel yang tidak bisa diubah oleh daerah.
“Kita langsung ambil dari BPS yang variabelnya mulai jumlah penduduk, penanganan kemiskinan, ekonomi dan seterusnya,” ujarnya.
Dari kebijakan itu, kata Anas, secara total pemerintah dalam waktu dekat akan mengurangi sekitar 1.238 Eselon II dan ribuan lagi untuk Eselon III.
“Dari pemangkasan itu, diprediksi Negara akan berhemat capai Rp 8,1 triliun,” ucapnya
Berdasarkan hasil simulasi pembobotan variabel, diperoleh proyeksi perampingan struktur organisasi perangkat daerah.
Dari data sampel sebanyak 46 Pemda yang mewakill daerah outlier, besar, sedang, dan kecil, jika diaplikasikan untuk seluruh daerah terdiri dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota, maka diproyeksikan akan terdapat potensi pengurangan kurang lebih 1.238 Eselon II atau kurang lebih 2 orang per daerah.
“Pengurangan juga akan terjadi pada kurang lebih 30.854 eselon III atau kurang lebih 56 per daerah. Sedangkan pengurangan eselon IV diproyeksikan mencapai 157.192 orang atau 287 orang per daerah,” paparnya.
Adapun dari sisi penghematan dari sisi operasional usai dilakukannya pemangkasan ribuan eselon, maka diproyeksikan akan terdapat potensi efisiensi anggaran operasional sekira Rp 8,1 triliun.
“Dengan rincian pengurangan sekitar 1.238 Eselon Il atau kurang lebih 2 orang per daerah, efisiensi belanja operasional sebesar Rp 619 miliar per tahun,” terangnya.
“Artinya, pengurangan sekitar kurang lebih 30.854 Eselon III atau kurang lebih 56 per daerah akan ada efisiensi belanja operasional sebesar Rp 7,4 triliun,” imbuhnya.
Guna mendukung kebijakan ini, Anas mengungkapkan Pemerintah nanti akan merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri PANRB yang akan menjadi acuan membuat surat ke seluruh daerah.
“Jadi nanti akan ada surat Permendagri dan Permenpan, gitu ya,” ujarnya.
Anas juga memastikan, bahwa kebijakan ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
“Presiden sangat setuju dengan adanya ini, sehingga ke depan tidak telalu banyak eselon II dan III karena memang jumlah penduduk dan kebutuhannya tidak banyak,” ungkapnya.
“Misalnya Dinas Pariwisata, Pendidikan dan Budaya. Itu bisa dirangkap kalau jumlah penduduknya tidak terlalu besar,” pungkasnya.(nomorsatukaltim.com)












