MK Tolak Jadwal Pilkada Maju

=Percepatan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) batal terlaksana, itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasi, tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun putusan MK yang dimaksudkan oleh Todung, yaitu pertama, terkait jadwal Pilkada 2024 yang menolak gugatan dimajukan jadwal Pilkada serentak.

Kemudian yang kedua, putusan MK terkait independensi Jaksa Agung dan aparat hukum lainnya dan Ketiga, putusan MK terkait ambang batas parlemen.

“Kami mengapresiasi putusan MK, bahwa Pilkada 2024 tetap berjalan di bulan November. Seharusnya putusan itu bersifat final,” ujar Todung melalui keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

Sebagai informasi, MK menyatakan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni pada November 2024. Hal itu dikarenakan agar tidak ada perubahan jadwal yang dapat mengganggu tahapan Pilkada dan Pemilu 2024. Bahkan ditegaskan oleh MK dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024.

Kemudian, putusan kedua soal independensi Jaksa Agung. Menurut Todung, hal ini tersebut sangat penting dan seharusnya Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran yang independen.

Diketahui, dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung.

Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung. MK menyebutkan pengurus partai politik yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Todung juga mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Namun ia mengkhawatirkan zero treshold akan menambah jumlah partai di Indonesia.

“Pasca reformasi, Pemilu 1999 partai politiknya itu ada 48. Dalam negara presidensil saya kira hal ini bisa menjadi masalah. Ini yang perlu dikaji secara mendalam dan jernih,” tandasnya.

MK juga telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Februari 2024 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah menyepakati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipercepat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan, wacana percepatan pilkada bertujuan positif. Para kepala daerah yang terpilih akan dilantik pada Desember 2024.

Hasyim menjelaskan, pelantikan pada Desember 2024 tentunya bertujuan baik.

Tujuannya adalah menghindari terjadinya kekosongan dan pemerintahan tetap berjalan pada waktu yang sama.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat masih menjabat mengatakan, rencananya pilkada akan dimajukan pada September 2024.

Mahfud mengatakan, pemerintah masih menyusun payung hukum yang akan mengatur percepatan pilkada tersebut. “Ini (Ratas) soal Pilkada Serentak. Rencana percepatan aja dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut-red),” kata Mahfud usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo terkait pilkada di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 4 Oktober 2023.

“Bentuk hukumnya masih dibahas,” ujarnya lebih lanjut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu hanya bisa menyampaikan bahwa rencananya percepatan pilkada menjadi bulan September 2024.  “Ya (rencana memajukan-red) September 2024. Hitungannya kan September (2024),” kata Mahfud.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan akan menunggu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Perppu tersebut mengenai percepatan Pilkada dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024. (disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *