Pemda Jangan Naikkan Pajak Seenaknya

Kenaikan pajak tentu berdampak cukup besar pada perekonomian masyarakat, pemerintah daerah (pemda) diminta tak serta merta menaikkannya, apalagi jika sampai terlalu tinggi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyoroti kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang hanya berorientasi pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan kesulitan rakyatnya.

Tito menyebut, ada daerah yang terlalu fokus pada peningkatan PAD, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi dan kesejahteraan masyarakat.

“Misalnya, kadang kadang banyak daerah yang mengejar, berusaha mengejar mendapatkan PAD, pendapatan hasil daerah, kalau PAD-nya tidak memberatkan rakyat fine, tapi kalau memberatkan rakyat sampai berakibat inflasi, tolong dijaga jangan dulu,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Mantan Kapolri ini, melarang pemda menaikkan pajak atau retribusi daerah yang akan memberatkan rakyat. Apalagi jika nantinya berdampak pada kenaikan inflasi.

“Saya berikan catatan-catatan, saya lupa pesan, tolong untuk di rekan-rekan daerah, di situasi seperti ini hati-hati betul jangan menaikkan pajak dan retribusi yang tidak perlu yang akan memberatkan rakyat,” pesan Tito.

Salah satu yang menjadi sorotan Tito adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang selama ini dipungut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Mendagri mengajak semua pihak, bersama-sama mempertimbangkan ulang pemungutan PBBKB karena memengaruhi inflasi dan membebani ekonomi masyarakat.

“Seperti tadi misalnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB, ini tolong dievaluasi kembali dampaknya,” tandasnya.

Menurut Tito, langkah ini perlu diambil agar bisa menekan inflasi secara nasional yang ditargetkan mencapai 2,5 persen di 2024.

Rapat ini digelar oleh Badan Pangan Nasional bersama lintas kementerian dan lembaga serta pengusaha di bidang pangan untuk mewujudkan pangan yang terjangkau bagi masyarakat menjelang HBKN Idulfitri 1445 Hijriah.

Rapat digelar secara hybrid, dipimpin langsung Mendagri Tito Karnavian dan dihadiri sejumlah perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kemenko Perekonomian.

Selain itu, juga mengundang kepala Bulog, kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kabareskrim Polri, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ombudsman, gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia, sejumlah pengusaha dan asosiasi di bidang pangan dan pihak terkait lainnya.

Apa itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor?

Dihimpun dari berbagai sumber, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan bermotor.

PBBKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Objek PBBKB adalah bahan bakar kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Wajab pajak PBBKB adalah pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan, dengan tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).(nomorsatukaltim.com/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *