Pemungutan Suara Ulang berpotensi terjadi di Bumi Batiwakkal, ada 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan, semuanya berada di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, masih mengkaji rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tersebut.
Ketua KPU Berau Budi Harianto mengaku, pihaknya baru menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, terkait adanya saran perbaikan untuk dilakukan PSU.
“Adapun potensi dilakukan PSU ini di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sambaliung,” ungkapnya.
Ketiga TPS yang akan melakukan PSU tersebut, yakni TPS 05 (pemilihan presiden, DPD, DPRI dan DPR Provinsi), TPS 06 (pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten) dan TPS 021 (pemilihan presiden).
”Proses pemilu kita di Berau pada umumnya berjalan lancar dan aman. Tetapi, dalam proses pelaksanaan itu yang namanya PSU itu mungkin saja terjadi,” kata Budi Harianto, Senin (19/2/2024).
Untuk diketahui, PSU rencananya akan dilaksanakan pada 23 Februari 2024 mendatang.
Budi menjelaskan, untuk mekanisme pelaksanaan PSU telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2024, yang mana mekanisme spesifik dilakukan secara berjenjang melalui petugas TPS memberikan saran perbaikan ke KPPS.
“Tergantung isi sarannya apa, kalau memang ada saran perbaikan untuk melaksanakan PSU maka KPPS akan melakukan pengkajian terhadap fakta-fakta di lapangan. Apakah memang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” jelasnya.
Selanjutnya, apabila fakta-fakta di lapangan memenuhi untuk dilakukannya PSU, maka KPPS meneruskan ke PPK, dengan pemberitahuan adanya permohonan untuk melaksanakan PSU di TPS. Kemudian, PPK akan mengajukan surat ke KPU untuk dilakukan PSU. Dan KPU akan membuat berita acara pleno dan surat keputusan untuk dilaksanakan PSU.
“Jadi, tidak semua saran perbaikan dari Bawaslu itu terkait PSU bisa langsung dilaksanakan otomatis, tetapi ada kajian-kajian yang harus dilaksanakan. Diantaranya adalah terkait fakta-fakta di lapangan, apakah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, PSU dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
“Syarat yang kedua adalah waktunya terpenuhi dan faktor-faktor di lapangan memenuhi syarat. Nah, itu yang masih dikaji surat dari Bawaslu,” imbuhnya.
Lanjut Budi, alasan dilakukan PSU adalah, karena di Kecamatan Sambaliung di 3 TPS itu, ada pemilih yang ber-KTP luar Berau, tetapi diberikan hak untuk memilih surat suara di TPS tersebut.
”Jadi ada warga ber KTP luar daerah yang datang ke TPS melaporkan diri, lalu diberikan oleh KPPS surat suara, mencoblos lah dia,” bebernya.
”Sebagaimana persyaratan PSU, apabila ada warga atau pemilih yang tidak punya hak untuk memilih di suatu TPS, tetapi tetap mencoblos di TPS maka dilakukan PSU,” tambahnya.
Kategori atau jenis pemilihan yang akan dilakukan pada PSU itu, belum tentu semua atau lima jenis pemilihan, tergantung dari pada fakta di lapangan, apa yang dicoblos, yang tidak seharusnya dicoblos justru dicoblos. Atau apakah hanya mencoblos 1 surat suara, 2 surat suara, 3 surat suara dan 4 atau bahkan 5 surat suara.
“Bisa saja nanti dalam satu TPS itu yang dilakukan PSU hanya satu jenis surat suara saja, bisa saja hanya 4 jenis surat suara nanti yang akan dilakukan PSU dalam satu TPS dan bisa juga ke lima-limanya. Itu nanti kita lihat dari saran perbaikan Bawaslu, apa yang sudah dicoblos dan tidak seharusnya dicoblos tadi. Nanti kita akan klarifikasi juga seperti apa apakah fakta-fakta itu memenuhi syarat dilakukan PSU,” ujarnya.
Lanjutnya, ada informasi yang tidak lengkap di antara petugas di dalam TPS.
Saat ini, KPU masih berkoordinasi untuk verifikasi di lapangan. PSU masih belum pasti dilakukan, masih menunggu hasil verifikasi di lapangan pada hari ini.
”Surat suara PSU sendiri memang sudah disiapkan. Karena memang setiap Pemilu itu telah disiapkan 1.000 lembar per surat suara pemilihan untuk PSU.
”Memang sudah dipersiapkan untuk surat suara PSU. meskipun ada atau tidaknya PSU memang itu harus dipersiapkan,” tegasnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau Natalis Wada mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu pada pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, adanya kejadian warga yang memilih menggunakan c-pemberitahuan bukan miliknya.
Hal itu, secara tidak langsung berdampak pada harus dilakukannya PSU.
”Tidak semua kejadian serta merta kemudian dilakukan PSU, itu tidak. Ada beberapa kategori, misalnya penggunaan hak memilih,” katanya.
Menurutnya, dari kejadian itu, dirinya menilai bukan karena faktor sengaja. Melainkan, karena pada praktik pemilu sebelumnya, warga yang punya KTP sebagai warga negara Indonesia (WNI) itu boleh memilih atau mencoblos.
”Tidak ada unsur kesengajaan, karena dari fakta dari pemilu sebelumnya, dimana yang punya KTP bisa memilih. Dan mungkin juga karena teman-teman KPPS kurang jeli, kurang teliti,” katanya.
Namun, pada pemilu tahun 2024 ini itu berubah, sehingga ada dua hal yang harus bisa membedakan antara syarat sebagai pemilih dan syarat untuk memilih.
”Jadi, kalau kita melihat ke belakang pada pemilu sebelumnya, orang punya KTP maka itu bisa menjadi pemilih,” terangnya.
”Karena dia pikir dia punya KTP, nah dia bisa memilih di mana saja. Dan praktik pemilu sebelumnya itu memang seperti itu. Jadi orang datang kemudian memilih,” sambungnya.
Ia menjelaskan, syarat pemilih itu ada 3 kategori, di antaranya daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap baru (DPT B), daftar pemilih khusus (DPK).
Saat ditanya mengapa bisa terjadi hal seperti itu, Natalis menjawab karena orang berpikir bahwa dengan KTP serta merta kemudian dia memilih walaupun dirinya tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTB. Padahal, ada syarat sebagai pemilih dan ada syarat memilihnya berdasarkan kategori pemilih dengan ketentuan yang kemudian mengikuti kategori tersebut.
Dari pantauan, pengamatan dan laporan dari KPPS yang diterima Bawaslu, ada beberapa titik yang terjadi hal seperti itu. Ditanya soal lokasi titik tersebut, dirinya tidak memberi tahu karena itu merupakan privasi yang ditakutkan nantinya menjadi perdebatan apabila disebutkan.
”Jadi saya mohon maaf tidak bisa beri tahu karena ada hal-hal lain yang perlu sama-sama kita pertanggungjawabkan untuk diperhatikan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa PSU belum pasti dilakukan. Pihaknya juga baru memberikan saran perbaikan ke KPU.
”Jadi saran perbaikan itu kalau keadaannya tersedia di sana nanti, tinggal dari KPU bagaimana memutuskannya, tapi yang jelas yang namanya PSU itu bukan kemauan bebas Bawaslu maupun KPU, tapi itu hal yang normatif dari keadaan yang sudah diatur sebagai prasyarat atau variabel yang menentukan dilakukan tidaknya PSU atau bentuk-bentuk pemungutan suara lainnya,” pungkasnya. (RIZAL/ARIE)












