Ada yang Bagi-Bagi Uang, Ketua SMSI Berau Siapkan Hadiah jika Tangkap Basah

Politik uang kerap menjadi momok saat pemilihan umum (pemilu). Baru memasuki hari pertama masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, mendapat informasi dugaan ada calong legislatif (caleg) yang bagi-bagi uang di Bumi Batiwakkal.

LAPORAN masyarakat ke Bawaslu Berau, bagi-bagi uang diduga dilakukan salah seorang caleg, yang masuk daerah pemilihan (dapil) I Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Minggu (11/2/2024).

Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau,Tamjidillah Noor mengungkapkan, setelah mendapat informasi, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, namun tidak menemukan hal-hal yang diduga tindakan politik uang tersebut.

”Laporan tersebut berasal dari dapil 1, dan kamu pun langsung kelapangan, tetapi tidak menemukan,” bebernya, tanpa menyebut secara detail daerah termasuk siapa yang diduga membagi-bagikan uang.

Pihaknya mengingatkan, untuk mewaspadai terjadinya politik uang, dan tidak melakukan kegiatan kampanye saat masa tenang pemilu 2024. Tentunya jika melanggar hal tersebut, bisa berujung pidana, apalagi yang berkaitan dengan politik uang.

”Selama masa tenang ini menjadi masa paling sensitif terjadinya politik uang dan saya mengimbau agar seluruh pihak mematuhi semua peraturan yang berlaku,” tegas Tamjidillah.

Hingga jelang pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Februari mendatang, Bawaslu bersama sentra gabungan yang terdiri dari Kejaksaan dan kepolisian terus melakukan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

“Bawaslu kecamatan juga melakukan patroli, sama dengan jajaran di tingkat kecamatan,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan terkait politik uang ini.

”Bawaslu tetap terus melakukan pemantauan sampai jelang hari pemungutan suara,” imbuhnya.

Masyarakat tetap waspada, dan Dia juga meminta dukungan masyarakat untuk berpartisipasi di dalam pelaksanaan pesta demokrasi untuk menyampaikan jika ada praktik-praktik politik uang.

”Politik uang di masa tenang tentunya itu merupakan tindak pidana. Yang jelas apabila ada hal-hal yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana pemilu di masa tenang akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.

PERANGI POLITIK UANG

Komitmen memerangi kecurangan Pemilu, utamanya politik uang ditegaskan kembali Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Berau, Indra Teguh Nurcahyadi.

Tak tanggung-tanggung, bahkan menyiapkan dana khusus untuk apresiasi bagi pelapor yang menyertakan bukti valid berupa video adanya pelanggaran. Hal ini menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gakkumdu – SMSI Berau perangi  kecurangan Pemilu beberapa waktu lalu.

Menariknya, ketua SMSI Berau menyiapkan uang Rp 5 juta bagi pelapor yang menemukan adanya kecurangan dengan bukti valid berupa video dan terkonfirmasi oleh Gakkumdu merupakan benar-benar pelanggaran.

“Komitmen saya sebagai ketua SMSI untuk perangi kecurangan, kami siapkan uang lima juta dari pribadi saya kepada siapa saja yang bisa menemukan adanya kecurangan, misalnya politik uang, bagi-bagi uang untuk tujuan membujuk orang untuk mencoblos salah satu Caleg atau pasangan, atau bentuk kecurangan lainnya,” jelas Teguh.

Sekali lagi, Dia menegaskan uang tersebut berasal dari pribadinya. Ia berharap seluruh media yang ada di SMSI Berau bisa ikut berpartisipasi dalam komitmen ini. Mengingat masifnya kabar adanya pelanggaran yang didominasi politik uang belakangan.

Mindset masyarakat terhadap upaya politik uang yang biasa disebut serangan fajar kian masif. Hanya saja, untuk memastikan sebuah pelanggaran tentu harus melalui proses yang dilakukan di Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu,kepolisian dan Kejaksaan.

“Sejak awal kami di SMSI memang komitmen, kemudian MoU dengan Gakkumdu kemudian perlu ada action di lapangan, tidak hanya melalui pemberitaan seperti edukasi dan lainnya tetapi lebih dari itu penghargaan atau apresiasi kepada masyarakat atau orang yang bisa atau berhasil menemukan kecurangan,” bebernya

Bahkan ketua Bawaslu Berau Ira Kencana memberikan apresiasi terhadap

Teguh menegaskan, bahwa proses Pemilu harus benar-benar jujur dan adil. Dimulai dari proses awal. ” Kalau diawal saja sudah menggunakan cara salah seterusnya akan salah,” tandasnya.

Bahkan ketua Bawaslu Berau Ira Kencana memberikan apresiasi terhadap komitmen ketua SMSI Berau tersebut. Sebagai bentuk dukungan terhadap bersihnya proses Pemilu dan membantu kinerja Bawaslu Berau.

MASA TENANG

Kampanye Pemilu 2024 resmi berakhir dengan dimulainya masa tenang pada Minggu (11/2/2024).Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, dimulai pada hari ini, berakhir pada Selasa (13/2/2024) mendatang.

“Harus dipastikan bahwa hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye. Agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenang Pemilu, disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. (lihat grafis)

Sanksi Berkampanye pada Masa Tenang

Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Imbauan selama Masa Tenang

Para tim kampanye peserta Pemilu 2024 diminta membersihkan alat peraga kampanye (algaka) selama masa tenang berlangsung.

Para peserta pemilu dan tim sukses diminta mematuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau ikur menjaga suasana damai selama masa tenang.

Masyarakat juga berkewajiban menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon dalam Pemilu 2024. (rizal/arie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *