Kontraktor Terancam Masuk Daftar Hitam

Proyek rehabilitasi Puskesmas Talisayan melewati batas waktu.

Kontraktor rehabilitasi Puskesmas Talisayan terancam masuk daftar hitam atau blacklist. Karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Dikatakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Jemmy, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, pihak kontraktor masih diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya dengan jangka waktu 50 hari, dan ketentuan denda berjalan.

“Jadi, dengan keterlambatan pihak kontraktor wajib membayar denda. Nilai proyeknya itu Rp 6,1 miliar, jadi mereka harus bayar sekitar Rp 6,1 juta per harinya, selama 50 hari dari waktu estimasi yang kita berikan,” jelas Jemmy, dikonfimasi pada Minggu (14/1/2024).

Jika dalam waktu 50 hari pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan, maka akan diberikan sanksi blacklist.

Diketahui, rehabilitasi Puskesmas Talisayan semestinya rampung dikerjakan pada 17 Desember 2023. Namun, realisasinya diperkirakan baru mencapai 66,7 persen pada Desember 2023 lalu.

Menurut Jemmy, keterlambatan penyelesaian pembangunan Puskesmas Talisayan dikarenakan beberapa faktor. Yakni disebabkan lambatnya mini file kontraktor, yang mana kebutuhan bahannya harus didatangkan dari luar Berau.

Kemudian, pendistribusian bahan baku sempat mengalami kendala akibat perbaikan jembatan Sambaliung, beberapa waktu lalu.

“Terakhir, untuk pekerja pembangunannya sendiri selalu berganti-ganti, sehingga tidak maksimal. Apalagi kontraktor menggunakan tenaga dari luar daerah Berau,” ujarnya. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *