Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya laporan Transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
“Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Ivan mengatakan 100 caleg itu melakukan setoran dana di atas Rp 500 juta ke atas. Totalnya senilai Rp21,7 triliun. Lalu, ada 100 caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp 34 triliun. “Dan penarikan kita lihat juga, ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872,” kata dia.
Ivan menjelaskan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dijelaskan olehnya itu memiliki indikasi tindak pidana tertentu mulai dari korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika.
“Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, biasanya dia transaksi cuma kecil ratusan ribu tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya ratusan juta menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK,” jelasnya.
Ivan mengatakan laporan transaksi mencurigakan tersebut beberapa sudah disampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan dugaan tindak pidana asal (TPA).
ALIRAN RATUSAN MILIAR BENDAHARA PARPOL
Aliran dana ratusan miliar rupiah ke rekening 21 bendahara Parpol dibongkar PPATK. Menurut PPATK aliran dana ratusan miliaran rupiah tersebut berasal dari luar negeri dalam periode 2022-2023.
Ivan Yustiavandana mengatakan, jika total aliran dana ke 21 bendahara Parpol tersbeut mencapai Rp 195 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan adanya transaksi penerimaan dana dari luar negeri ke 21 partai politik selama periode 2022-2023.
“Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 hingga 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” terang Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan nilai transaksi tersebut meningkat jika dibandingkan dengan 2022. “Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” ungkap dia.
Meski demikian, Ivan tak menjelaskan secara detail terkait nama-nama parpol tersebut.Hanya saja, Ivan menyebutkan, laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut, bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun.
Ivan menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda. “Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. 100 ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda-beda,” katanya.(DISWAY.ID)












