Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan melakukan digitalisasi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, untuk menjadi identitas kependudukan digital (IKD).
Targetnya sebanyak 25 persen dari total populasi Indonesia atau setara 50 juta orang. Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji mengatakan, pihaknya telah mendapat instruksi tersebut untuk implementasinya di daerah.
“Kami sudah mulai dari awal tahun 2023. Di mana setiap masyarakat yang berurusan di Disdukcapil, juga diwajibkan mengaktifkan IKD di smartphone-nya,” kata David Pamuji, Kamis (14/12/2023).
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah percepatan sosialisasi dan keaktifan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Berau terkait itu.
“Meski belum bisa 100 persen, namun beberapa instansi vertikal yang berada di Berau seperti Kejaksaan Negeri Berau, Batalion Artileri Medan (Yonarmed), dan lainnya akan kembali digalakkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, timnya juga sudah sampai ke kecamatan dan kampung. Namun diakuinya belum optimal. Karena masih menunggu instruksi lebih detail, terkait regulasi yang mewajibkan penggunaan untuk instansi-instansi pengguna ke perbankan.
“Jadi kami usahakan bisa optimal sesegera mungkin,” tegasnya.
David menjelaskan, sampai saat ini penggunaan IKD belum sepenuhnya dipergunakan oleh instansi seperti bank, pertanahan, dan leasing yang masih meminta penggunaan KTP fisik.
“Seharusnya dengan IKD itu sudah cukup, jika dibutuhkan sebagai persyaratan dan mendapatkan legalitas tanpa melihat fisiknya,” ujarnya.
Menurutnya, hal itulah yang saat ini belum pihaknya sosialisasikan dengan baik. Karena perlu ada surat khusus, agar penggunaan bisa legal. “Tentu kami mendorong transformasi ini,” imbuhnya.
Meski demikian, Disdukcapil Berau sudah menerbitkan surat untuk sosialisasi semaksimal mungkin. Namun, dirinya berharap nantinya ada regulasi yang mewajibkan bahwa IKD itu sudah sah.
“Misalnya, saat akan pemilu ini, apakah harus menunjukkan KTP fisik atau elektronik dari ponsel, kan belum terpayungi di sana,” ujarnya.
Pihaknya pun masih akan menunggu apakah implementasi penerapan penggunaan IKD sudah bisa digunakan secara umum. Kemudian, terkait penggunaan legalitas IKD tersebut untuk yang memang ada payung hukumnya. Seperti pemilihan umum.
“Oktober 2024 seharusnya pengguna IKD sudah menjadi legal. Jangan sampai diminta lagi fisiknya. Kami semaksimal mungkin menargetkan semoga bisa mencapai lima persen dari total masyarakat yang memiliki KTP elektronik. Karena saat ini masih sekitar 1.000 lebih hingga 5.000 yang kita targetkan,” ujarnya. (rizal)












