PELARIAN seorang pria berinisial AA (24), berakhir. Tim Opsnal Satreskrim Polres Berau yang bekerja sama Polda Sumatera Barat menangkap AA di Kota Padang.
Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo yang didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan AA terjerat kasus penggelapan uang sebanyak Rp 72 juta.
Kejadian berawal pada Juli dan Agustus 2023. Saat itu, PT Perisai Abadi Sinergi menjual 100 ton solar kepada PT Pudong melalui perantara RL. Lalu pada September 2023, PT Pudong melakukan pembayaran solar tersebut.
Kemudian, lanjut Agung, 29 September, PT Perisai Abadi Sinergi hendak memberikan uang komisi hasil penjualan solar kepada RL secara tunai. Akan tetapi pada saat itu, RL sedang berada di luar daerah, dan uang tersebut tidak jadi diberikan.
Mengetahui hal itu, AA langsung mengambil kesempatan dengan menjadikan dirinya sebagai perantara antara pihak perusahaan dengan RL.
“Pelaku meminta uang komisi untuk ditransfer ke rekeningnya,” ujar Agung pada konferensi pers, Senin (20/11/2023).
Pihak perusahaan, lanjutnya, tidak merasa curiga. Karena pelaku merupakan karyawan PT Perisai Abadi Sinergi. Pihak PT Pudong pun langsung mentransfer uang tersebut kepada pelaku.
Selang beberapa hari, pihak PT Pudong mendapat telepon dari RL. Menanyakan uang komisi yang telah dijanjikan tersebut.
Pihak PT Pudong menyampaikan bahwa uang tersebut telah diberikan kepada AA. Yang mengaku bahwa RL meminta uang komisi tersebut. Namun, lanjut Agung, RL mengaku belum menerima uang tersebut, dan tidak pernah menyuruh orang untuk meminta uang komisi kepada PT Pudong.
“Setelah memperlihatkan bukti percakapan tersebut, pihak perusahaan langsung mengonfirmasi pelaku. Karena tidak mendapatkan jawaban, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” jelas Agung.
Setelah menerima laporan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Dan, mendapat informasi bahwa pelaku sudah berada di Kota Padang.
“Kami mengamankan (uang) sebesar Rp 18 juta dari tangan pelaku, sebuah ponsel, enam lembar rekeneing koran Bank BRI, serta satu unit baju yang diperoleh dari hasil penggelapan uang tersebut,” ujarnya.
Pelaku AA pun dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Agung. (SAHRUDDIN)












