Bisa Kena Sanksi Denda

Ketua Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan menyebut kandidat yang mundur dari proses pemilihan wawali bisa dijerat hukum.

KETUA Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan menyebut mundurnya Budiono dari pemilihan calon wakil walikota Balikpapan berimplikasi hukum.

Akibat keputusan itu, proses pemilihan calon wakil wali kota Balikpapan diulang dari awal.

“Kalau gak digugat kan bisa aja ngomong macam macam. Kalau dalam persidangan boleh juga ngomong macam macam, tapi majelis hakim dan masyarakat akan melihat ini asal ngomong atau apa,” kata Piatur, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, Piatur mengingatkan, kandidat yang mundur dari bursa pencalonan Wawali Balikpapan, dapat dikenakan sanksi denda.

Peradi telah menyiapkan materi dan pasal terkait sanksi denda tersebut dan akan disampaikan dalam persidangan.

“Terhadap yang mengundurkan diri ada pasalnya, ada denda. kita masukan materinya, ini masih gugatan hukum acara, nanti mereka menjawab,” kata Piatur.

Menurutnya, mundurnya salah satu kandidat Wawali di tengah penyerahan berkas persyaratan calon, sehingga mekanismenya kembali dari nol lagi adalah konspirasi.

“Dilaksanakan tetapi dibikin skenario lagi. Memang namanya konspirasi, seolah olah secara tersurat itu terlaksana, seolah olah sudah berjalan dengan benar, tapi tersirat by design,” sebut Piatur.

“Nanti apa yang mereka lakukan akan terungkap di persidangan, akan terungkap di publik, cara kerja orang dewan ini biar masyarakat yang menilai, asal asal atau gimana,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Balikpapan sekaligus Ketua Panlih Wawali, Abdulloh memastikan, tahapan pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan mulai dari nol lagi.

Regulasi mensyaratkan ada dua calon yang diusulkan. Kemudian prosesnya dipilih oleh seluruh anggota DPRD Balikpapan.

“Kita mulai dari nol lagi. Di tengah jalan mengundurkan diri atau mengalihkan rekomendasinya kepada Bu Risti. Kita tidak bisa apa-apa,” kata Abdulloh, beberapa waktu lalu.

Selain mengulangi tahapan dari awal, Abdulloh juga memastikan langkah untuk mengusulkan dua nama itu tidak mudah. (suhardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *