Bau Konspirasi di Balik Pengisian Kursi Wawali

"Dilaksanakan, tetapi dibikin skenario lagi. Namanya konspirasi kan seolah-olah secara tersurat itu terlaksana dengan benar. Tapi tersirat by design,"Piatur Pangaribuan

PERADI Balikpapan menduga adanya skenario jahat dalam proses pengisian kursi Wakil Wali Kota Balikpapan yang sudah berjalan dua tahun lebih.

Dugaan persengkongkolan jahat itu juga telah dilaporkan Peradi ke Pengadilan Negeri Balikpapan beberapa waktu lalu.

Ketua Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan mengungkap, proses agar warga Balikpapan bisa memiliki Wakil Wali Kota, diibaratkan seperti mendorong mobil mogok. Tak didorong tak bergerak.

“Kalau gak digugat kemarin gak bergerak itu prosesnya, begitu begitu aja. Setelah sekian tahun tidak dijalankan. Setelah kemarin digugat baru bentuk Panlih, gak didorong publik gak jalan mekanismenya,” kata Piatur, Selasa (7/11/2023).

Piatur menilai, jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan telah kosong lebih dua tahun setengah. Dan, ketika mendapat desakan dari Peradi dan berbagai organisasi, barulah DPRD Balikpapan menjalankan fungsinya, membentuk Panitia Pemilihan Wawali.

Namun, batalnya salah satu kandidat bakal calon Wawali menjelang penyerahan berkas persyaratan calon. Membuat tahap mengisi kosongnya Wakil Wali Kota Balikpapan kembali dari nol. Prosesnya jadi diulang dari awal.

Dugaan Peradi seolah ada skenario dan konspirasi dibalik proses itu. Piatur menyebut, secara tersurat tahapan Wawali berjalan. Namun, secara tersirat sengaja di dibuat agar terhenti.

“Dilaksanakan, tetapi dibikin skenario lagi. Namanya konspirasi kan seolah-olah secara tersurat itu terlaksana dengan benar. Tapi tersirat by design,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Harian Golkar Balikpapan, Andi Arif Agung menghormati gugatan Citizen Lawsuit yang diperkarakan Peradi ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Namun, Andi Arif menampik, mandeknya proses mengisi kekosongan jabatan Wawali Balikpapan karena unsur kesengajaan.

Ia berkilah hal tersebut adalah dinamika politik dan tetap menghargai apa yang dilakukan oleh Peradi Balikpapan.

“Kalau kita tidak ada by design, ini fakta dinamika politik. Ranah politik tidak konkret, tidak mutlak. Ini yang mungkin sudut pandang teman-teman Peradi mungkin tidak seperti itu. Tapi it’s ok masing-masing punya sudut pandang. Hak teman teman melakukan gugatan Citizen Lawsuit,” ucap Andi Arif Agung.

Peradi Balikpapan bersama Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), Forum Silahturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dan sejumlah aktivis, melayangkan gugatan Citizen Lauwsit ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Mereka menggugat DPRD, Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kaltim terkait kosongnya jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan yang mandek di legislatif. (suhardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *