Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menggelar uji kelayakan atau job fit bagi 41 pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
Proses tersebut dilakukan setelah rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi diterima pada 8 April lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menyebut persetujuan BKN menjadi syarat utama sebelum pelaksanaan job fit.
“Persetujuan BKN itu harus ada, tidak boleh dilakukan proses tanpa ada persetujuan,” ujar Andi, belum lama ini.
Pelaksanaan job fit akan dibagi dalam dua pola penilaian, yakni uji kompetensi dan evaluasi jabatan.
Uji kompetensi diperuntukkan bagi pejabat yang masih menjabat di bawah empat tahun sembilan bulan. Sementara, evaluasi jabatan dilakukan terhadap pejabat yang telah menduduki jabatan lebih dari empat tahun sembilan bulan.
Sebanyak 41 pejabat yang mengikuti job fit tersebut tidak termasuk Inspektur Daerah, karena masuk dalam tim evaluasi jabatan.
“Hasilnya nanti bisa saja ada yang bergeser, bisa juga tetap pada jabatan semula. Semua tergantung hasil job fit,” jelasnya.
Pelaksanaan job fit ini menjadi bagian dari penataan jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara, dengan penempatan pejabat disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan kompetensi masing-masing. (Muhammad Efendi)












