Dihentikannya pembiayaan jaminan kesehatan bagi warga tidak Mampu, Dianggap Cacat Prosedur

Wali Kota Samarinda, Andi Harun  ((-Ari)

Dihentikannya pembiayaan jaminan kesehatan, bagi warga tidak mampu di Samarinda, oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), masih menjadi perdebatan. Wali Kota Samarinda, menyebut tidak melalui pembahasan terlebih dahulu, atau cacat prosedur. Sehingga, dapat menimbulkan persoalan.

——————-

Polemik pengembalian pembiayaan 49.742 peserta BPJS di Kota Samarinda, kembali memanas setelah Wali Kota Andi Harun memberikan tanggapan lanjutan atas pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltim,Sudarno.

Tanggapan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, dan anggota TGUPP Kaltim, Sudarno, yang menilai kebijakan redistribusi peserta JKN merupakan bagian dari evaluasi anggaran serta bukan menjadi kewajiban utama pemerintah provinsi.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin menyebut, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi anggaran yang telah berjalan sejak 2019, khususnya dalam pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia mengungkapkan, selama ini porsi anggaran untuk Kota Samarinda tergolong cukup besar dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur, bahkan mencapai sekitar Rp 21 miliar untuk peserta yang belum ter-cover.

“Nilai yang diberikan ke Samarinda itu dinilai cukup besar. Dari kabupaten/kota lain juga ada anggapan bahwa itu kurang adil karena porsinya tidak merata,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Sementara itu, menurut Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltim,Sudarno jangan menyalahkan Pemprov Kaltim karena untuk golongan itu bukan kewajiban mereka.

“Makanya ke depan Pak Andi Harun itu 49.000 sekian yang kata Bapak terancam kemudian tidak bisa berobat ketika sakit. Tahun depan Pak atau di perubahan ini bayari melalui APBD Bapak yang kurang lebih 3 4 triliun itu. Jangan kemudian disalahkan oleh ke pemerintah provinsi Pak karena itu bukan urusan wajib buat buat kami buat pemerintah provinsi Kaltim,” ucapnya di Video yang diunggah pada sosmed Sudarno.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, bahwa apa yang ia lakukan bukan menolak para peserta tersebut. Melainkan ia menolak proseduralnya.

“Kami tidak menolak secara utuh kebijakan itu, tetapi kami menolak untuk kondisi saat ini karena prosesnya tidak melalui pembahasan sebelum APBD disahkan,” tegas Andi Harun,pada Satu (11/4/2026).

Pemerintah Kota Samarinda merespons kebijakan tersebut, karena adanya potensi risiko terganggunya layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu yang sebelumnya dijamin oleh pemerintah provinsi.

“Pemerintah kota memberi respons karena ada ancaman gagal layanan kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Samarinda, dan ini menyangkut kepentingan dasar masyarakat,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan Kadinkes Kaltim yang menyebut alokasi anggaran untuk Samarinda cukup besar, Andi Harun mengingatkan agar persoalan ini dipahami secara utuh dan tidak disikapi secara reaktif tanpa membaca dokumen resmi yang telah disampaikan.

“Saya berharap Kadinkes membaca dan memahami dengan baik surat resmi kami, karena kami sudah menjelaskan bahwa penolakan ini bersifat sementara dan berkaitan dengan kondisi anggaran yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan, alasan kebijakan tersebut tidak dibahas sebelum pengesahan APBD, sehingga daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan anggaran tanpa menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

“Kenapa tidak dibicarakan sebelum APBD disahkan, dan justru dijalankan saat anggaran sudah berjalan, ini yang menjadi pertanyaan mendasar kami,” katanya dengan nada kritis.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Sudarno dari TGUPP Kaltim, Andi Harun menyebut bahwa pernyataan tersebut tidak tepat karena tidak merujuk pada substansi surat yang telah dikirimkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi.

“Pernyataan itu menunjukkan belum membaca secara utuh surat yang ada, dan saya menyarankan agar disiapkan forum diskusi supaya kita bisa membahas ini secara terbuka dan objektif,” ucapnya.

Ia menekankan pentingnya diskusi berbasis data dan regulasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik yang berpotensi memperpanjang polemik.

“Kalau ingin membela, silakan, tetapi harus berbasis pada data dan aturan yang benar, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Harun kembali menegaskan, bahwa persoalan utama bukan terletak pada kemampuan keuangan daerah, melainkan pada prosedur dan dasar hukum kebijakan yang dinilai tidak tepat.

“Ini bukan soal mampu atau tidak, karena jika menyangkut rakyat kami akan berupaya semaksimal mungkin, tetapi caranya harus benar dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

“Langkah ini cacat prosedur dan tidak memenuhi asas pemerintahan yang baik karena menabrak aturan yang ada, termasuk pergub yang diterbitkan sendiri oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Menurutnya, solusi terbaik adalah membahas kebijakan tersebut secara bersama sebelum diterapkan, atau menyesuaikannya dalam perencanaan anggaran berikutnya agar tidak merugikan masyarakat.

“Kalau memang ingin diterapkan, seharusnya dibahas lebih awal atau ditunda ke tahun berikutnya agar bisa disiapkan secara matang oleh semua pihak,” katanya.

Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah menyampaikan surat penolakan terhadap kebijakan tersebut, yang dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dan kajian bersama.

“Penolakan ini bukan berarti kami tidak mampu membayar, tetapi karena prosesnya tidak sesuai dan berpotensi merugikan masyarakat,” pungkasnya.(ari rachim/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *