Ketua DPRD Kaltara Bantah Intervensi Dugaan Ijazah Palsu

Ketua DPRd Kaltara, Achmad Djufrie///

Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, membantah dirinya mengintervensi proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat seorang anggota DPRD Bulungan, yang juga kader Partai Gerindra.

Pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Bulungan, itu menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang tengah ditangani kepolisian.

“Saya sangat menghormati independensi aparat penegak hukum. Proses ini sepenuhnya menjadi kewenangan mereka, dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, termasuk saya,” kata Achmad Djufrie, Selasa (7/4/2026).

Achmad Djufrie juga mengingatkan agar publik tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak membangun opini yang dapat mengarah pada penghakiman sebelum adanya putusan hukum.

Ia menilai pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.

“Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan, sehingga semua pihak harus menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya.

“Dalam setiap proses hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Terkait tudingan pelanggaran etik oleh pimpinan dan anggota dewan, ditegaskannya, penanganannya dilakukan melalui Badan Kehormatan DPRD sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap aspirasi tentu kami hormati, namun mekanisme pemberhentian sudah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan,” katanya.

Achmad Djufrie menambahkan, pihaknya memastikan bahwa alat kelengkapan DPRD Kaltara telah terbentuk secara lengkap sejak awal masa kerja melalui rapat paripurna.

Achmad juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi lembaga, termasuk pembenahan sistem informasi publik seperti website resmi dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (muhammad efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *