Pinjaman Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) yang tinggi, mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur. Hal itu membuat Bupati Kukar, sedikit kesal. Dan meminta mengurus rumah tangga masing-masing.
—————————————–
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas, menyatakan DPRD Kaltim akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan kredit sebesar Rp 820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Langkah ini, diambil untuk memastikan kejelasan aturan terkait pinjaman daerah, khususnya apakah pencairan kredit tersebut memerlukan persetujuan DPRD, atau cukup melalui kepala daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim turut mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak perbankan, serta kejaksaan untuk mengkaji aspek regulasi dari pencairan kredit yang nilainya hampir mencapai Rp1 triliun itu.
Hamas menjelaskan, pinjaman daerah pada dasarnya diperbolehkan, terutama untuk kebutuhan pengelolaaan kas jangka pendek seperti pembayaran listrik, air, maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, masa pngembalian pinjaman tersebut tidak boleh melebihi satu tahun anggaran.
Ia mencontohkan, apabila pencairan dilakukan pada Maret, maka pelunasaan harus dilakukan paling lambat Desember di tahun yang sama. Meski demikian, DPRD mempertanyakan apakah pinjaman sebesar Rp820 miliar tersebut realistis untuk diselesaikan dalam waktu sekitar 9 bulan.
“Kita mempertanyakan apakah perhitungan Rp 820 miliar ini bisa selesai dalam waktu hampir 9 bulan. Ini yang sedang kita dalami,” kata Hamas.
Selain itu, Hamas juga menyoroti proses pencairan kredit yang tidak melalui persetujuan DPRD Kutai Kartanegara. Berdasarkan informasi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim, terdapat ketentuan yang memperbolehkan pinjaman tertentu tanpa persetujuan DPRD.
Namun, menurut Hamas, jika pinjaman digunakan untuk membiayai infrastruktur atau kewajiban kepada pihak ketiga, maka mekanismenya seharusnya melibatkan DPRD melalui persetujuan dalam rapat paripurna.
“Ada izin DPR. Ini tidak melalui paripurna, hanya persetujuan bupati,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan prosedur tersebut berpotensi menimbulkan risiko keuangan di kemudian hari, termasuk kemungkinan gagal bayar yang dapat berdampak pada APBD.
“Kalau sampai terjadi gagal bayar, APBD bisa tergerus. Bisa saja nanti harus ada dana talangan untuk menutup kewajiban tersebut,” imbuhnya.
Hamas juga menyoroti aspek perhitungan kemampuan bayar atau debt service coverage ratio (DSCR) yang menjadi dasar dalam pemberian pinjaman. Ia menilai perhitungan tersebut seharusnya dilakukan oleh pihak independen.
“Harus ada pihak ketiga atau appraisal yang menghitung kemampuan bayar. Minimal 2,5 kali dari anggaran. Ini kita belum tahu siapa yang menghitung,” tuturnya.
Selain aspek regulasi dan perhitungan, DPRD juga menilai momentum pencairan kredit perlu dicermati, mengingat adanya rencana pergantian direksi dan komisaris di Bankaltimtara dalam waktu dekat.
“Kita juga mempertanyakan kenapa tidak menunggu pergantian direksi. Ini sudah mendekati masa pergantian, tapi keputusan besar justru diambil sekarang,” sebutnya.
Hamas menambahkan, jika skema pinjaman seperti ini diikuti oleh daerah lain, maka diperlukan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keuangan di masa mendatang.
“Kalau ini menjadi contoh dan diikuti daerah lain, sementara aturannya belum jelas, kita khawatir akan menimbulkan masalah. Makanya kita tunggu hasil konsultasi ke Kementerian Keuangan,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri menegaskan, bahwa pinjaman tersebut telah melalui proses yang sesuai dan saat ini sudah dicairkan.
Yang pasti, dana pinjaman digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah daerah kepada kontraktor dan rekanan, yang kemudian berdampak pada perputaran ekonomi di masyarakat.
“Pinjaman itu sudah cair dan digunakan untuk membayar kewajiban kepada rekanan. Dari situ, rekanan membayarkan ke bawah, termasuk gaji pekerja, sehingga perputaran ekonomi tetap berjalan,” ucap Aulia, Senin(6/4/2026).
Ia juga menanggapi kekhawatiran terkait kemungkinan penahanan atau penarikan kembali dana pinjaman. Menurutnya, hal itu tidak mungkin dilakukan karena dana telah disalurkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kalau sudah cair, tidak mungkin ditarik kembali. Itu sudah digunakan, termasuk untuk pembayaran gaji dan kebutuhan lainnya,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai pernyataan yang menyebut gaji pekerja yang bersumber dari pinjaman berpotensi ditarik kembali, Ia menanggapi singkat hal tersebut.“Urus rumah tangga masing-masing,” pungkasnya.
Pemkab Kukar mengklaim terus memantau kondisi ekonomi daerah pasca pencairan pinjaman tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan, tingkat inflasi dan deflasi dinilai masih dalam batas terkendali.(mayang sari/rahmat pratama/arie)












