Pergantian Dirut Bankaltimtara Disebut Kurang Transparan

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar soroti ketidaktransparan dalam perombakan strukturisasi Bankaltimtara yang tidak melibatkan DPRD Kaltim. (DISWAY KALTIM/MAYANG SARI)

Transparansi dan dasar yang kuat menjadi kunci utama dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam proses pergantian Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara. Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar.

Menurut Saiful, pemerintah daerah perlu membuka secara jelas alasan di balik pergantian direksi, terutama jika dilakukan sebelum masa jabatan berakhir. Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diambil.

“Kalau memang ada alasan tertentu, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai publik menangkap adanya ketidakterbukaan atau bahkan kesan subjektif dalam pengambilan keputusan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, setiap keputusan pergantian direksi harus memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi hukum maupun kinerja. Jika dikaitkan dengan persoalan hukum, maka harus disertai bukti yang jelas dan proses yang berjalan. Begitu pula jika alasan yang digunakan adalah kinerja, harus didukung indikator yang terukur.

“Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau generalisasi. Harus ada data dan dasar yang kuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menyarankan agar setiap pergantian direksi juga diikuti dengan target kinerja yang jelas bagi pejabat baru. Bahkan, menurutnya, perlu ada batas waktu evaluasi agar kebijakan tersebut tidak menjadi langkah yang keliru.

“Misalnya diberi waktu maksimal dua tahun. Kalau tidak ada perubahan signifikan, maka harus dievaluasi kembali. Ini penting agar kebijakan ini tidak menjadi blunder,” jelas Saiful.

Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya konsistensi antara narasi yang disampaikan pemerintah dengan kondisi di lapangan. Ketidaksesuaian antara keduanya berpotensi menurunkan kepercayaan publik.”Kalau narasi yang dibangun tidak sesuai dengan fakta, publik akan menilai negatif. Ini yang harus dihindari,” ucapnya.

Saiful juga menilai, perbaikan tata kelola tidak selalu harus dilakukan dengan mengganti seluruh jajaran pimpinan. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya lebih proporsional dan menyasar pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Kalau ada yang dianggap bermasalah, cukup yang bertanggung jawab saja yang diganti. Tidak harus semuanya,” kata dia.

Terkait kinerja, ia menyoroti capaian dividen Bank Kaltimtara yang belum mencapai target, yakni dari sekitar Rp338 miliar hanya terealisasi di kisaran Rp191 miliar. Meski demikian, ia menilai penurunan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.

“Penurunan dividen memang ada, tapi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Ada faktor ekonomi nasional, ada penurunan pendapatan daerah, itu semua berpengaruh,” beber Saiful.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang juga mengalami tekanan akibat berbagai faktor eksternal. Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap kinerja BUMD tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Kalau semua penurunan langsung dijadikan alasan pergantian, itu tidak objektif. Harus dilihat penyebabnya secara menyeluruh,” ujarnya.

Meski demikian, Saiful tetap menyoroti proses pergantian Dirut Bankaltimtara yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Ia menyebut publik baru mengetahui proses seleksi saat sudah memasuki tahap akhir.

“Publik baru mengetahui ketika sudah tinggal dua nama. Ini menimbulkan pertanyaan besar, kenapa prosesnya tidak dibuka sejak awal,” imbuhnya.

Selain itu, Saiful juga menilai dengan tidak adanya komunikasi dengan DPRD Kalimantan Timur, menjadi catatan penting. Padahal, dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2016, telah mengatur keterlibatan DPRD dalam kebijakan strategis yang menyangkut PT BPD Kaltimtara.

Dalam Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah selaku pemegang saham terlebih dahulu harus berkonsultasi kepada DPRD sebelum menetapkan kebijakan strategis seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan bank melalui RUPS.

Bahkan dalam Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa untuk kebijakan yang lebih fundamental seperti pembubaran dan likuidasi, pemerintah daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD.

Menurut Saiful, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap kebijakan strategis yang berdampak besar terhadap BUMD, DPRD tidak bisa dikesampingkan.

“Ini bukan perusahaan privat, ini BUMD yang di dalamnya ada penyertaan modal dari pemerintah daerah. Maka secara prinsip tata kelola, DPRD harus dilibatkan, minimal dalam bentuk konsultasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang dapat digunakan untuk meminta klarifikasi terhadap kebijakan eksekutif.

“Kalau DPRD tidak dilibatkan, maka fungsi check and balancing tidak berjalan. DPRD seharusnya bisa menggunakan haknya untuk memanggil gubernur dan meminta penjelasan secara resmi,” ucapnya.

Dari sisi mekanisme, Saiful mengingatkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian direksi tetap harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ditetapkan melalui keputusan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya, tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus melalui mekanisme formal dan memiliki dasar yang jelas,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti ketidakwajaran waktu pergantian yang dilakukan sebelum masa jabatan berakhir. Menurutnya, kondisi tersebut hanya bisa dibenarkan jika ada alasan kuat yang didukung bukti objektif.

“Kalau pergantian terjadi karena masa jabatan habis, itu wajar. Tapi ini masa jabatan masih tersisa sekitar dua tahun. Maka harus ada penjelasan yang kuat,” pungkasnya.

4 JABATAN STRATEGIS DIKOSONGKAN SEKALIGUS

Wacana pergantian jajaran pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) mengemuka dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2025 yang digelar di Balikpapan pada awal Maret 2026 lalu.

Dalam forum tersebut, pemegang saham menyetujui langkah restrukturisasi manajemen yang mencakup posisi Direktur Utama, Direktur Kredit, Direktur Operasional dan Manajemen Risiko, serta Komisaris Utama Independen.

Seiring dengan keputusan itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud kemudian memberhentikan 4 pejabat sekaligus, yakni Direktur Utama Muhammad Yamin, Direktur Kredit Siti Aisyah, Direktur Operasional dan Manajemen Risiko Yenny Israwati, serta Komisaris Utama Independen Eny Rochaida.

“Pergantian dirut Bankaltimtara ataupun direksinya maupun komisarisnya,” kata Rudy.

Sebelum sampai pada tahap RUPS, proses penjaringan calon pengurus sebenarnya telah dibuka lebih dulu. Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) melakukan seleksi melalui mekanisme executive search sejak 26 September hingga 10 Oktober 2025.

Empat posisi yang dibuka dalam proses tersebut meliputi Direktur Utama, Direktur Kredit, Direktur Operasional dan Manajemen Risiko, serta Komisaris Utama Independen, selaras dengan posisi yang kini mengalami pergantian.

Skema seleksi dilakukan secara terbuka, di mana para kandidat yang mendaftar kemudian melalui tahapan administrasi dan penilaian oleh panitia seleksi sebelum diajukan ke tahap berikutnya.

Nama-nama yang lolos selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bagian dari proses penentuan pejabat definitif di sektor perbankan.

Dari seluruh posisi yang diproses, baru jabatan Direktur Utama yang mulai mengerucut pada kandidat. Dua nama yang mencuat adalah Romy Wijayanto dan Amri Mauraga, yang telah diajukan dalam RUPS dan disebut sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai Direktur Utama definitif.

Sementara itu, untuk tiga posisi lainnya; Direktur Kredit, Direktur Operasional dan Manajemen Risiko, serta Komisaris Utama Independen, belum diumumkan nama kandidat maupun pengganti yang akan mengisi jabatan tersebut.

Pemberhentian Muhammad Yamin menjadi sorotan karena dilakukan saat masa jabatannya masih berlangsung. Pengangkatan tersebut diputuskan melalui RUPS pada 5 April 2024 dan diperkuat dengan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.245/2024.

Dengan kondisi itu, Yamin harus mengakhiri masa tugasnya sekitar dua tahun lebih awal dari jadwal. Padahal, ia dikenal sebagai sosok internal yang menapaki karier panjang di Bankaltimtara. Pria kelahiran Parepare tahun 1967 yang berdomisili di Samarinda ini merupakan lulusan Ekonomi/Manajemen dari Universitas Mulawarman (1991).

Dalam perjalanan kariernya, Yamin pernah memegang sejumlah jabatan penting, di antaranya Pemimpin Cabang Tenggarong, Balikpapan, hingga Jakarta. Ia juga sempat memimpin Divisi Kredit Korporasi serta Divisi Pengendalian dan Penyelamatan Kredit sebelum dipercaya menjadi Direktur Operasional, hingga akhirnya menduduki kursi Direktur Utama.

Meski proses seleksi dilakukan secara terbuka, mekanisme penjaringan ini dinilai belum diimbangi dengan sosialisasi yang optimal, sehingga informasi terkait pendaftaran belum sepenuhnya menjangkau calon-calon potensial.

Menanggapi hal tersebut, Rudy membantah adanya ketidakterbukaan dalam proses seleksi. Ia menegaskan, pemerintah provinsi tidak membatasi akses dalam penjaringan calon pengurus. Menurutnya, mekanisme seleksi telah dilakukan secara terbuka dan transparan.

Adapun tiga pejabat yang diberhentikan memiliki latar belakang dan pengalaman yang panjang di bidang masing-masing. Siti Aisyah dikenal berpengalaman di sektor perkreditan, termasuk menangani kredit UMKM dan treasury, serta merupakan lulusan manajemen dari STIE Muhammadiyah Samarinda.

Yenny Israwati memiliki latar belakang akuntansi dari Universitas Gadjah Mada dan gelar magister komputer dari Universitas Bina Nusantara. Ia berpengalaman di bidang audit, perpajakan, hingga manajemen risiko.

Sementara itu, Eny Rochaida merupakan akademisi yang telah lama berkiprah sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman sejak 1987, serta pernah memimpin sejumlah program studi dan lembaga akademik di kampus tersebut.

Sebelumnya, Media ini mencoba menghubungi pihak OJK dalam pelaksanaan seleksi jabatan strategis lainnya, namun OJK enggan berkomentar.

Dengan belum diumumkannya pengisian seluruh posisi strategis tersebut, arah kepemimpinan dan kebijakan Bankaltimtara ke depan, masih akan dipegang struktur lama dengan arahan pemegang saham. Hingga seluruh posisi resmi diumumkan. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *