PEMERINTAH Kabupaten Berau mempertimbangkan langkah tegas terhadap gerai Mie Gacoan di Jalan H. Isa II, Tanjung Redeb, setelah diketahui kembali beroperasi selama 24 jam tanpa izin saat pertengahan ramadan hingga saat ini. Opsi penyegelan pun mulai dicanangkan menyusul pelanggaran berulang yang dilakukan pihak manajemen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, menegaskan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pengelola.
Bahkan, sebelumnya manajemen sempat dipanggil dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku di daerah.
“Sudah pernah kita surati, bahkan kita panggil. Waktu itu mereka langsung menghentikan operasional 24 jam. Tapi sekarang terulang lagi, tentu ini jadi perhatian serius,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, jika pelanggaran kembali ditemukan setelah proses klarifikasi, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas, termasuk penyegelan tempat usaha, sebagaimana yang pernah terjadi di daerah lain.
“Kalau masih mengulangi, kita akan panggil dulu pihak gacoan dan turun kesana langsung, kalau masih mengulang tidak menutup kemungkinan sampai pada langkah penyegelan,” tegasnya.
Nanang menjelaskan, operasional 24 jam bagi usaha waralaba di Berau secara tegas dilarang berdasarkan Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional. Dalam aturan tersebut, jam operasional usaha dibatasi mulai pukul 09.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait status usaha Mie Gacoan. Meski bergerak di bidang kuliner, usaha tersebut tetap dikategorikan sebagai waralaba sehingga wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Pemkab Berau menilai pembatasan jam operasional bukan semata-mata untuk membatasi ruang usaha, melainkan sebagai upaya menjaga keseimbangan sosial dan ketertiban di masyarakat. Salah satu kekhawatiran utama adalah meningkatnya aktivitas pelajar hingga larut malam akibat daya tarik tempat yang nyaman dengan harga terjangkau.
“Kita khawatir anak-anak muda, khususnya pelajar, bisa nongkrong sampai malam bahkan subuh disana. Itu yang ingin kita cegah. Bukan menghambat usaha, tapi menjaga dampak sosialnya,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)












