PPPK Aman dari Ancaman PHK Massal, Belanja Pegawai Masih di Bawah 30 Persen

Sekda Berau, Muhammad Said. (Azwini/Disway Kaltim)

PEMERINTAH Kabupaten Berau memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski kebijakan pembatasan belanja pegawai akan berlaku penuh pada 2027 mendatang.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini memicu kekhawatiran karena berpotensi mendorong efisiensi, termasuk pengurangan tenaga PPPK.

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said menegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana pengurangan tenaga PPPK di wilayahnya. Pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk Kabupaten Berau kami tidak ada rencana seperti itu. Opsi kita tetap memberikan semua hak mereka sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Said, wacana efisiensi anggaran hingga langkah merumahkan tenaga PPPK memang mulai muncul di sejumlah daerah sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Namun, kondisi itu dipastikan tidak terjadi di Berau. Ia menilai kemampuan keuangan daerah masih cukup kuat untuk menopang belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan tenaga.

“Kalau di daerah lain mungkin ada wacana efisiensi, bahkan sampai merumahkan tenaga. Tapi di Berau tidak dilakukan karena dari sisi anggaran kita masih mampu,” tegasnya.

Selain faktor kemampuan anggaran, kebutuhan tenaga PPPK di Kabupaten Berau juga masih tergolong tinggi. Keberadaan PPPK dinilai memiliki peran penting dalam menunjang pelayanan publik di berbagai sektor.

“Memang tenaga PPPK ini juga sangat dibutuhkan di Kabupaten Berau,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau memastikan keberlanjutan tenaga PPPK, sembari terus menyesuaikan perencanaan anggaran agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat tanpa mengorbankan pelayanan publik. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *