Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengasuh Pondok

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto.

APARAT Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengamankan dua pria terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AM (50), yang merupakan oknum pengasuh sekaligus disebut sebagai salah satu pendiri pondok, serta AL (39), seorang pekerja bangunan yang beraktivitas di lingkungan pesantren tersebut.

Kasubbag Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku ketika korban pulang ke rumah menjelang libur Lebaran pada 14 Maret 2026 lalu.

“Orangtua korban merasa ada yang berbeda. Korban terlihat tidak ceria seperti biasanya dan sempat menyampaikan tidak ingin kembali ke pondok,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Berau pada 29 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi berbeda.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa AL diamankan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah mess perusahaan tempatnya tinggal di Kecamatan Pulau Derawan. Sementara AM ditangkap di kawasan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada waktu yang hampir bersamaan.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah laporan kami terima. Keduanya sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Siswanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali dengan modus yang berbeda dari masing-masing pelaku.

AL, yang merupakan pekerja bangunan, diduga lebih dahulu melakukan perbuatannya sekira lima bulan lalu. Ia disebut memanfaatkan situasi korban yang sering dilihatnya di lingkungan pondok dan melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Sementara itu, AM diduga melakukan aksinya dengan modus pengobatan ruqyah. Korban disebut dipaksa mengikuti praktik tersebut, yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut, mengingat pola dan modus yang digunakan pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” tegasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *