KEPUTUSAN Pemerintah Kabupaten Berau yang sebelumnya menolak operasional 24 jam Mie Gacoan tampaknya tak diindahkan. Gerai yang berlokasi di Jalan H. Isa II, Tanjung Redeb itu sempat menjalankan layanan 24 jam selama beberapa hari.
Diketahui, operasional tanpa batas waktu tersebut berjalan singkat sebelum akhirnya dihentikan. Langkah itu diambil setelah muncul sorotan dari masyarakat terkait aktivitas usaha pada malam hingga dini hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak pernah berubah sejak awal.
“Untuk operasional 24 jam memang sudah kami tolak. Itu tetap sesuai arahan Bupati dan masih berlaku sampai sekarang,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Menurut Nanang, sejak awal manajemen waralaba tersebut memang sempat mengajukan permohonan buka penuh saat mulai beroperasi pada 2025 lalu. Namun, pemerintah daerah hanya memberikan izin operasional terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pemkab mempertimbangkan aspek ketertiban umum, potensi meningkatnya aktivitas pelajar pada malam hari, hingga dampak kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi usaha.
Karena itu, munculnya layanan 24 jam dinilai tidak sejalan dengan komitmen awal yang telah disepakati. Oleh karena itu, Nanang memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemanggilan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan daerah.
“Kami akan pastikan di lapangan. Kalau memang tidak sesuai ketentuan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa meskipun izin usaha waralaba diterbitkan pemerintah pusat, pelaku usaha tetap wajib mematuhi regulasi daerah. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional, jam operasional dibatasi mulai pukul 09.30 WITA hingga 22.00 WITA. (MAULIDIA AZWINI)












