Sebanyak 10 kapal angkutan sungai dan danau di Kalimantan Timur, hingga kini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan penerima BBM subsidi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur, Ahmad Maslihuddin, menjelaskan, bahwa keterlambatan penerbitan SK tersebut disebabkan proses verifikasi administrasi yang belum sepenuhnya rampung. Meski demikian, seluruh kapal dipastikan tetap masuk dalam daftar usulan penerima subsidi.
“Kesepuluh kapal ini tetap kami usulkan, hanya saja masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi,”ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Lebih lanjut, Maslihuddin merinci, bahwa Dishub Kaltim sebelumnya mengusulkan sebanyak 23 kapal. Dari total tersebut, 13 kapal telah lebih dahulu lolos verifikasi awal dan resmi masuk dalam SK penerima subsidi. Sementara itu, 10 kapal lainnya tertunda karena masih ditemukan kekurangan berkas pada saat pemeriksaan tahap pertama.
Dokumen kapal yang tertunda, kemudian disampaikan ke pemerintah pusat bertepatan dengan kunjungan kepala BPH Migas ke daerah beberapa waktu lalu. Seusai kunjungan tersebut, rapat verifikasi lanjutan langsung digelar secara daring dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, BPH Migas, dan Pertamina.
“Dari hasil rapat itu, 9 kapal disetujui. Sedangkan 1 kapal lainnya belum karena dokumennya terlambat masuk,”jelasnya.
Ia menambahkan, berkas kapal terakhir baru diterima Dishub pada sore hari, sehingga tidak sempat diverifikasi dalam rapat awal. Namun demikian, dokumen tersebut telah dikirimkan sebagai usulan susulan pada hari berikutnya.
“Berkas susulannya sudah kami kirim hari Senin itu juga,” katanya.
Saat ini, Dishub Kaltim hanya tinggal menunggu penerbitan SK dari BPH Migas. Berdasarkan informasi yang diterima, proses penetapan umumnya dilakukan segera setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
“Informasinya diproses H+1. Seharusnya sudah terbit, tetapi kemungkinan karena ada tambahan satu kapal, maka diproses bersamaan,”ucapnya.
Di sisi lain, Maslihuddin menjelaskan bahwa kapal yang diusulkan termasuk kategori angkutan sungai dan danau. Karena itu, mekanisme pengajuannya tidak dapat dilakukan langsung ke BPHMigas, melainkan harus melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terlebih dahulu.”Alurnya memang harus melalui Kementerian Perhubungan, tidak bisa langsung,”terangnya.
Menurutnya, panjangnya rantai birokrasi turut memengaruhi durasi penerbitan SK. Setelah usulan dikirim dari daerah, Kemenhub masih harus menyiapkan surat resmi yang ditandatangani pejabat berwenang sebelum diteruskan ke BPH Migas.
“Kadang prosesnya cepat, tetapi kadang juga harus menunggu pimpinan. Itu yang membuat waktunya bisa lebih lama,”ujar Masli.
Selain faktor birokrasi, pengetatan administrasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Evaluasi terhadap kapal penerima bahkan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui rapat verifikasi nasional.
“Setiap tiga bulan akan dievaluasi kembali, jadi status penerima tidak bersifat tetap,”bebernya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemilik kapal agar tertib dalam melengkapi dokumen, seperti sertifikat keselamatan kapal dan izin berlayar, yang menjadi syarat utama untuk memperoleh subsidi BBM.
Meski 10 kapal masih menunggu SK, operasional pelayaran dipastikan tetap berjalan, termasuk untuk rute-rute vital seperti menuju Mahakam Ulu.”Alhamdulillah sudah kembali lancar. Sekarang tinggal menunggu SK saja,”pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 kapal sempat berhenti beroperasi selama kurang lebih dua minggu akibat tidak memperoleh BBM bersubsidi. Namun pada Selasa, 10 Februari 2026, Sebanyak 13 kapal telah menerima izin operasional sementara. Sehingga dapat kembali melayani penumpang maupun distribusi logistik ke Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat.
Dishub Kaltim memastikan seluruh dokumen pengusulan kini dalam tahapan akhir proses penetapan. Hingga saat ini, pihaknya masih menantikan kepastian resmi dari BPH Migas terkait jadwal penerbitan SK, agar seluruh kapal yang tersisa dapat segera memperoleh subsidi dan beroperasi secara normal tanpa kendala distribusi BBM. (MAYANG/ARIE)












