SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau kembali menyiapkan langkah pengawasan khusus selama bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam (THM) dipastikan tidak diperbolehkan beroperasi, sementara rumah makan dan warung diwajibkan menyesuaikan jam layanan.
Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan mengatakan, penertiban tersebut merupakan agenda rutin setiap Ramadan guna menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“THM wajib tutup selama Ramadan. Untuk warung makan tetap boleh beroperasi, tetapi harus mengikuti pengaturan jam buka yang sudah ditetapkan,” kata Risma, Rabu (11/2/2026).
Pengawasan akan menyasar sejumlah titik yang berpotensi melanggar ketentuan, mulai dari tempat hiburan, kafe, hingga rumah makan. Selain patroli rutin, Satpol PP juga akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan, jika ditemukan usaha yang tetap beroperasi di luar ketentuan, petugas akan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kalau ada laporan, pasti kami turun. Semua aduan tetap kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Risma menjelaskan, pelaksanaan razia Ramadan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang dikoordinasikan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta atas arahan Bupati Berau. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP membentuk tim terpadu dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dinas teknis, perizinan, hingga Dinas Perhubungan.
Fokus utama pengawasan adalah memastikan THM tutup total serta mencegah rumah makan melayani pelanggan secara terbuka pada siang hari. Pengaturan tersebut bukan sekadar membatasi aktivitas usaha, tetapi untuk menjaga rasa saling menghormati selama Ramadan.
“Ini soal toleransi dan menghargai masyarakat yang sedang berpuasa. Karena itu ada pembatasan yang harus dipatuhi,” ucapnya.
Sebelum pengawasan dilakukan, Risma mengaku pihaknya telah lebih dulu mengedarkan surat pemberitahuan kepada para pelaku usaha. Dalam surat itu dijelaskan larangan operasional bagi THM serta ketentuan jam layanan bagi usaha kuliner.
“Edaran sudah kami sampaikan, jadi pelaku usaha sebenarnya sudah memahami aturan yang berlaku,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)












