Sumur Tua Era Kolonial Berpotensi Menjadi Pundi-Pundi Pendapatan Pemerintah Desa di Kalimantan Timur

Ilustrasi sumur tua migas sejak era Belanda. (ist)

Pemerintah desa berpotensi memperoleh pundi-pundi pendapatan lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yakni dari hasil sumber daya alam, khususnya yang memiliki sumur-sumur minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya Kutai Timur.

———————————————

Potensi sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, dinilai cukup besar. Namun hingga kini, sebagian besar titik sumur tersebut belum tergarap optimal dan masih menunggu kejelasan pengelolaan, termasuk pelibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Berdasarkan data, sementara terdapat sekira 17 titik sumur tua yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Kaliorang. Meliputi Desa Kaliorang, Desa Bangun Jaya, serta wilayah SP4 Selangkau.

“Kalau khusus di Desa Kaliorang itu ada tiga titik sumur tua. Sementara di Desa Bangun Jaya ada empat titik,” ujar Muhammad Ali, perwakilan BUMDes Etam Sejahtera, Desa Kaliorang, Kutai Timur, Selasa, (10/2/2026).

Ia menjelaskan, secara keseluruhan potensi sumur tua di wilayah kecamatan tersebut cukup banyak, namun belum seluruhnya terdata secara detail dari sisi cadangan maupun nilai ekonominya.

Menurutnya, minat investor sebenarnya sudah pernah muncul. Bahkan, sempat ada perusahaan dari Jakarta yang berniat melakukan eksplorasi. Akan tetapi, rencana tersebut tidak berlanjut hingga sekarang.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi regulasi terbaru, menjadi angin segar bagi pelibatan desa, khususnya BUMDes. Pada momentum awal ini, dalam rencana pengelolaan sumur tua. Selama ini, kata Ali, desa belum memiliki ruang resmi untuk ikut mengelola.

“Dengan adanya peraturan menteri ini, BUMDes mulai dilibatkan langsung,”ujarnya.

Sejumlah BUMDes dari Kutai Timur yang hadir dalam sosialisasi di antaranya BUMDes Bumi Etam Sejahtera dan BUMDes Sriwijaya. Mereka pun menyatakan kesiapan apabila diberi mandat pengelolaan.

“Kami sangat siap. Bahkan sudah kami sosialisasikan juga ke masyarakat, ke kepala desa, sampai ketua adat. Kalau tim datang, kami siap mendampingi menunjukkan lokasi sumurnya,”katanya.

Ali menyebut, sumur-sumur tua di wilayah tersebut telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Infrastruktur lama seperti jaringan pipa masih ditemukan di beberapa titik.”Sumur tua itu sebenarnya dari zaman Belanda. Pipa-pipanya juga dipasang sejak dulu, makanya disebut sumur tua,”jelasnya.

Meski begitu, informasi terkait potensi cadangan minyaknya belum pernah dibuka secara detail kepada masyarakat. Pernah ada aktivitas pengelolaan, namun tidak berlanjut. “Kalau potensi isinya pernah ada yang kelola, tapi tidak lanjut. Berapa barel kandungannya kami juga belum pernah tahu karena itu harus lewat eksplorasi,”ujarnya.

Karena itu, masyarakat berharap ada tindak lanjut konkret dari pemerintah maupun pihak terkait, tidak sekadar sosialisasi Kementerian ESDM saja.

“Kami berharap bukan hanya pertemuan hari ini saja, tapi ada tim yang turun ke lapangan untuk pendataan yang akurat,” terang Ali.

Lanjutnya, salah satu hambatan utama pengelolaan sumur tua adalah status lahannya yang banyak di wilayah perkebunan milik warga. Ketika investor masuk, proses negosiasi ganti rugi lahan kerap menemui kendala karena tidak ada lembaga yang menjembatani.

“Sumur ini berada di wilayah perkebunan masyarakat. Tentunya terjadi suatu penawaran antara pihak investor dengan pihak pemilik lahan dalam hal ini masyarakat. Jadi harus ada pembebasan lahan. Di sinilah pentingnya peran BUMDes sebagai penengah,” jelas Ali.

Menurutnya, tanpa mediator resmi, kerap muncul perbedaan nilai antara yang ditawarkan investor dan yang diterima masyarakat. Bahkan diduga ada peran perantara tidak resmi.

“Jangan sampai, yang disampaikan investor berbeda dengan yang diterima masyarakat. Artinya, di dalamnya ini ada broker yang tidak sinkron antara kemauan investor dengan kemauan masyarakat. Itu yang bikin tidak sinkron,” ujarnya.

Ali juga mengungkapkan, aktivitas terakhir yang tercatat dilakukan perusahaan di salah satu titik sumur terjadi pada 2020 oleh PT Kaliurang Power. Setelah itu tidak ada kelanjutan.”Terakhir bekerja sekitar tahun 2020. Setelah itu tidak ada aktivitas lagi sampai sekarang,”katanya.

Karena itu, desa mendorong adanya langkah lanjutan, termasuk pendataan menyeluruh potensi sumur tua di wilayah lain, seperti di Kecamatan Sangkulirang yang disebut memiliki potensi serupa.

“Nah, jadi sepengetahuan saya mungkin selama ini Desa Tanjung Manis itu juga ada potensi. Bersamaan dengan yang di tempat kami, ada pengeboran tahun 1972 itu juga di Desa Saka,” sebut Ali.

Ia menegaskan, masyarakat dan pemerintah desa berharap pengelolaan sumur tua ke depan benar-benar melibatkan desa, bukan hanya menjadikan mereka penonton. “Jangan sampai kami hanya jadi penonton. Kami ingin ikut terlibat, diberdayakan, karena sumur itu ada di wilayah kami,”pungkasnya.

Selain potensi sumur, kawasan Kaliorang juga disebut memiliki sumber daya mineral lain yang melimpah. Rencana pembangunan infrastruktur penunjang seperti pelabuhan pun diarahkan ke dua desa, yakni Bangun Jaya dan Kaliorang, guna mendukung aktivitas migas maupun sektor lainnya.

Dengan pelibatan BUMDes, masyarakat berharap potensi sumur tua migas di Kaliorang dapat memberi nilai ekonomi baru bagi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.

Sebagai informasi, Terdapat 3.143 titik sumur tua tersebar di Kalimantan Timur. Dengan mayoritas berlokasi di Kabupaten Kutai. (MAYANG/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *