Beras Tak sesuai Izin Edar, Bapanas Beri Surat Teguran ke Pedagang

Tim melakukan sidak ke Pasar Induk Tanjung Selor, Senin (9/2/2026).-muhammad efendi/disway kaltim

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kaltara bersama Badan Pangan Nasional di Pasar Induk Tanjung Selor dan distributor, Senin (9/2/2026), ditemukan ketidaksesuaian antara izin edar, merek, dan kualitas beras yang diperdagangkan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kaltara, Hasriyani, mengungkapkan hasil pemeriksaan, izin edar yang terdaftar seharusnya untuk merek Dewa Ruci dengan kualitas medium.

Namun, di pasaran ditemukan beras dengan merek dagang berbeda, yakni merek 35 dan diklaim sebagai beras premium.

“Ini yang menjadi catatan serius. Seharusnya kualitas medium, tapi di label dan harga dijual sebagai premium. Ini jelas tidak sesuai,” kata Hasriyani.

Namun demikian, pihaknya tidak langsung melakukan penyitaan. Saat ini, masih pembinaan. “Pedagang juga kami minta menyampaikan temuan ini ke pihak produsen, agar segera diperbaiki,” imbuhnya.

Selain tidak sesuai izin edar, pihaknya juga masih menemukan penjualan beras di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selisihnya mencapai Rp 3 ribu per kilogram.

“Untuk HET, beras medium Rp 14.000 per kilogram dan premium Rp 15.400. Namun, di lapangan kami temukan harga jual ke konsumen bervariasi, mulai Rp 17.000 hingga Rp 18.500,” ujar Hasriyani.

Hanya saja, lanjutnya, pedagang terpaksa menjual di atas HET, karena pedagang mengambil ke dengan harga yang sudah tinggi.

“Pedagang menyampaikan bahwa harga dari produsen memang sudah tinggi, ditambah biaya kontainer, kapal, truk, dan distribusi lainnya. Itu yang membuat HET sulit diterapkan (di Kaltara),” ungkapnya.

Hasriyani menyebut, tim akan melakukan analisis lanjutan untuk menghitung batas kewajaran harga dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya distribusi.

“Kami akan merumuskan skema perbandingan biaya dan margin keuntungan yang wajar. Kalau nanti masih melewati ambang toleransi, baru masuk ke tahap penindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Mely Yanti, Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengatakan pihaknya telah memberikan teguran tertulis atas temuan ketidaksesuaian izin edar.

“Kami akan melakukan konfirmasi lanjutan ke produsen dan OKKPD penerbit izin edar. Fokus kami memastikan nomor izin, merek, dan mutu produk sesuai dengan yang terdaftar,” katanya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *