Kapal tongkang batu bara yang menabrak bagian dari Jembatan Mahulu, beberapa waktu lalu, diduga tambat ilegal. Bahkan, tambatan disebut-sebut punya warga. Polisi lakukan penyelidikan.
————————————
Insiden kapal tongkang yang kembali menabrak Jembatan Mahulu pada Minggu (25/1/2026) pagi masih dalam penyelidikan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Samarinda. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 06.30 Wita dan langsung direspons aparat dengan mendatangi lokasi kejadian.
Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima informasi awal, personel Sat Polairud langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengamankan area sekitar jembatan.
“Benar, kami menerima informasi pada Minggu tanggal 25 sekitar pukul 06.30 Wita terkait adanya kapal yang menabrak jembatan. Setelah itu kami langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP,” ujar Rachmat Selasa, (27/1/2026)
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Dalam tahap awal, polisi telah memeriksa kurang lebih 13 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari pihak kapal, instansi teknis terkait, serta hasil koordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo, dan Dinas Perhubungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui kapal tongkang Marina sebelumnya berada dalam posisi berlabuh di buoy tambat di alur Sungai Mahakam. Namun, tali buoy tersebut dilaporkan putus setelah tersenggol kapal lain yang melintas di sekitar lokasi tambatan.
“Akibat tali buoy putus, kapal kehilangan kendali, kembali bergerak, dan kemudian menyenggol Jembatan Mahulu,” jelas Rachmat.
Di tengah proses penyelidikan tersebut, muncul isu dugaan keterlibatan oknum dalam praktik bisnis ilegal tambatan di alur Sungai Mahakam. Dugaan itu mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan melalui frekuensi radio alur Mahakam berdurasi 1 menit 29 detik yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Rekaman tersebut disebut merupakan percakapan antara petugas Pandu Menara atau Pos Pemantauan dengan nahkoda Tug Boat (TB) Marina 1631 yang saat itu menarik tongkang BG Marine Power 3066 bermuatan batu bara, pasca insiden tertabraknya Jembatan Mahulu.
Dalam rekaman itu, nahkoda menyampaikan kondisi kapal yang tidak dapat bergerak karena masih tersangkut di buoy tambatan. Nahkoda bahkan menyebut bahwa buoy tersebut masih melilit baling-baling kapal, sehingga kapal kehilangan kemampuan bermanuver.
Dalam percakapan tersebut, nahkoda juga menyebut nama seseorang berinisial MT, yang kemudian diduga kuat merupakan personel Satuan Polairud Polresta Samarinda. Penyebutan nama tersebut memicu spekulasi publik terkait dugaan adanya keterlibatan aparat dalam pengelolaan atau pengamanan tambatan yang disinyalir tidak berizin.
Percakapan radio itu juga memuat pembahasan mengenai lokasi hanyutnya kapal di kawasan Mahulu, permintaan bantuan dari kapal assist, pengerahan penyelam, serta waktu kejadian hanyutnya kapal dari buoy yang disebut terjadi sekitar pukul 05.00 Wita.
Munculnya rekaman tersebut dinilai semakin membuka persoalan lama terkait maraknya keberadaan buoy atau tambatan yang diduga ilegal di alur Sungai Mahakam, khususnya di sekitar Jembatan Mahulu yang tercatat beberapa kali mengalami insiden serupa.
Menanggapi isu tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Polairud Kompol Rachmat Aribowo menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh informasi yang beredar, termasuk melakukan klarifikasi terhadap rekaman komunikasi tersebut.
Rachmat menjelaskan, pihak-pihak yang disebut dalam rekaman radio telah dipanggil dan dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa komunikasi tersebut hanya berisi permintaan bantuan dari nahkoda kapal kepada seorang oknum anggota untuk membantu pengamanan kapal saat berlabuh atau ketika ditambatkan di buoy.
“Bantuan tersebut bersifat sementara dan tidak berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan tambatan,” tegas Rachmat.
Ia memastikan bahwa lokasi tambatan yang disebut dalam rekaman tersebut bukan milik oknum anggota yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambatan atau buoy tersebut diketahui milik warga setempat berinisial D, yang juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Seluruh pihak yang terkait, termasuk pemilik tambatan dan pihak-pihak dalam komunikasi tersebut, sudah kami periksa dan masuk dalam 13 saksi,” ujarnya.
Ke depan, Sat Polairud Polresta Samarinda akan melanjutkan olah TKP dan pendalaman kasus dengan berkoordinasi bersama KSOP dan Pelindo. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan aspek teknis, terutama terkait jarak aman tambatan serta lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas kapal di alur Sungai Mahakam.
“Karena memang ada beberapa insiden di kawasan itu yang disebabkan oleh putusnya tali tambat,”pungkas Rachmat. (MAYANG/ARIE)












