Kantor Pertanahan menyerahkan sebanyak 99 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Bulungan

Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat aset Pemkab Bulungan, Senin (26/1/2026).-MUHAMMAD EFENDI/DISWAY KALTIM

Kantor Pertanahan menyerahkan sebanyak 99 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Bulungan, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bupati Bulungan, Syarwani, menyebut bahwa hingga saat ini, jumlah aset pemda yang belum tersertifikasi masih cukup banyak. Dari sekitar 1.600 aset yang tercatat, baru sekitar 400 bidang yang telah memiliki sertifikat.

“Ini memang masih harus kita kejar lagi. Masih ada seribuan lebih aset pemda yang belum tersertifikasi,” ujar Syarwani, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, Pemkab Bulungan telah mengusulkan sertifikasi aset melalui program PTSL pada 2026 ini, dengan target sekitar 1.000 bidang untuk seluruh wilayah Kabupaten Bulungan.

Saat ini, sekitar 600 bidang aset Pemkab Bulungan yang belum tersertifikasi telah disiapkan datanya untuk diajukan dalam program tersebut.

“Dari data enam ratusan itu, nanti akan dipilah, fokusnya di dua kecamatan yang masuk foto udara,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya percepatan pengusulan sejak awal tahun, agar proses PTSL dapat berjalan optimal, mengingat penyelesaian setiap bidang membutuhkan waktu.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, M. Eka Diana, menjelaskan bahwa jumlah sertifikat aset pemda yang diproses melalui program PTSL 2025 sebanyak 101 bidang. Dua bidang di antaranya telah lebih dulu diserahkan.

“Jadi, hari ini (kemarin) kami menyerahkan 99 bidang sertifikat aset Pemda Kabupaten Bulungan,” ujar Eka.

Ia menyampaikan bahwa sertifikat tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik.

Objek sertifikasi mencakup tanah fasilitas pemerintah seperti sekolah, puskesmas, dan infrastruktur jalan.

“Sertifikasi aset pemda tersebut tidak berkaitan dengan lahan masyarakat maupun konflik pertanahan yang melibatkan warga dan perusahaan,” ungkapnya.

“Setiap bidang aset memiliki luas yang berbeda-beda dan tidak dihitung secara gabungan. Kami sifatnya hanya menerima pendaftaran. Kalau ada usulan dari pemda, itu yang kami proses,” lanjut Eka. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *