Perkara Tersisa Ditarget Tuntas Tahun Ini

PT Kaltara menargetkan perkara tersisa akan dituntaskan pada 2026 ini.-muhammad efendi/disway kaltim

Perkara yang ditangani Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara sepanjang 2025 lalu, belum sepenuhnya tuntas.

Ketua PT Kalimantan Utara, Marsudin Nainggolan, menyebut sebanyak 185 perkara yang tersisa ditargetkan selesai pada 2026 ini.

“Seluruh perkara yang tersisa akan menjadi prioritas penyelesaian pada awal 2026 dan tidak akan dibiarkan menumpuk hingga melewati target waktu,” kata Marsudin, Selasa (20/1/2026).

Ia mengaku pihaknya telah menetapkan batas waktu penanganan perkara, sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan kualitas layanan peradilan.

Pihaknya menargetkan waktu penyelesaian sekitar 15 hingga 20 hari sejak perkara didaftarkan hingga putusan dijatuhkan.

“Mahkamah Agung telah menetapkan target penyelesaian perkara. Di tingkat pengadilan tinggi, kami mengikuti target tersebut, agar perkara tidak berlarut-larut,” kata Marsudin.

Ia menegaskan, secara umum tidak terdapat kendala signifikan dalam penanganan perkara sepanjang 2025, baik perkara pidana maupun perdata, selain faktor waktu masuk perkara di pengujung tahun.

Di sisi lain, Marsudin mengatakan, PT Kaltara belum menerima perkara pidana yang diproses menggunakan KUHP baru. Perkara yang ditangani masih merupakan perkara lama, yang didaftarkan sebelum aturan baru tersebut mulai berlaku.

“Di pengadilan tinggi belum ada perkara KUHP baru. Yang kami tangani masih perkara lama, sementara di pengadilan negeri sudah mulai ada yang terdaftar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KUHP baru menekankan pemidanaan yang lebih individual dengan mempertimbangkan tidak hanya perbuatan pidana, tetapi juga kondisi, latar belakang, dan moralitas pelaku.

“Pemidanaan sekarang tidak lagi semata-mata melihat perbuatannya. Hakim juga mempertimbangkan kondisi pelaku, agar putusan lebih proporsional,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, KUHP baru memberi perhatian lebih besar kepada korban melalui penguatan prinsip keadilan restoratif, termasuk mekanisme restitusi atau ganti rugi yang sebelumnya tidak menjadi fokus utama.

Ia juga menjelaskan, dalam KUHP baru mencakup pengaturan kemaafan oleh hakim, penerapan hukuman mati bersyarat, serta penegasan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *