Angka Pernikahan Naik 5,2 Persen

Sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan oleh dinas sosial Kabupaten Berau beberapa waktu lalu. (AZWINI/DISWAY KALTIM)

JUMLAH pernikahan yang tercatat secara resmi di Kabupaten Berau menunjukkan tren kenaikan sepanjang 2025. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mencatat sebanyak 1.766 peristiwa pernikahan, meningkat sekitar 5,2 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.678 pernikahan.

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono menjelaskan, peningkatan tersebut tidak hanya mencerminkan bertambahnya minat pasangan untuk menikah, tetapi juga menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melegalkan dan mencatatkan status perkawinan secara resmi.

Menurut Kabul, salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan angka pernikahan adalah pelaksanaan program nikah massal yang difasilitasi pemerintah.

“Program nikah massal sangat membantu masyarakat, khususnya pasangan yang selama ini terkendala biaya maupun kelengkapan administrasi, sehingga pernikahan mereka dapat dicatat secara resmi,” ujarnya.

Selain itu, Kabul mengungkap bahwa peningkatan juga dipengaruhi oleh penertiban administrasi terhadap pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. Kabul menyebut, tidak sedikit pasangan yang akhirnya harus menempuh proses isbat nikah lantaran tidak memenuhi persyaratan pencatatan.

“Kami masih menemukan pasangan nikah siri yang saksi pernikahannya sudah meninggal dunia atau dokumen administrasinya tidak lengkap. Kondisi seperti itu biasanya mengharuskan mereka menjalani isbat nikah, bahkan menikah ulang supaya status pernikahannya sah secara hukum,” jelasnya.

Berdasarkan data sebaran wilayah, Kecamatan Tanjung Redeb menjadi daerah dengan jumlah pernikahan terbanyak, yakni 364 peristiwa, disusul Sambaliung sebanyak 272 pernikahan dan Segah dengan 175 pernikahan. Selanjutnya Teluk Bayur mencatat 170 pernikahan, Gunung Tabur 157 pernikahan, dan Kelay 116 pernikahan.

Sementara di wilayah pesisir, Kecamatan Talisayan mencatat 116 pernikahan, diikuti Pulau Derawan 97 pernikahan, Biduk-Biduk 79 pernikahan, Batu Putih 78 pernikahan, Biatan 76 pernikahan, dan Tabalar 53 pernikahan.

Adapun Kecamatan Maratua menjadi wilayah dengan jumlah pernikahan terendah, yakni 14 pernikahan.

Seiring tren tersebut, Kabul menargetkan tahun ini sebagai momentum untuk memperkuat layanan pencatatan perkawinan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat secara lebih luas.

“Pernikahan yang tercatat secara resmi memudahkan pengurusan berbagai dokumen dan memberikan perlindungan hukum,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *