Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghentikan pengadaan kendaraan dinas, yang berlaku mulai tahun ini. Pemprov beralih ke sistem sewa untuk kendaraan dinas.
Kebijakan tersebut, kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, sebagai upaya efisiensi anggaran, dan mengubah pola pengelolaan aset kendaraan di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Mulai tahun ini, kita tidak membeli, tetapi menyewa kendaraan dari pihak ketiga,” ujar Zainal, Rabu (14/1/2026).
Ia menyampaikan, dipilihnya skema sewa kepada pihak ketiga, karena pengadaan kendaraan baru selama ini memerlukan belanja modal yang cukup besar, belum termasuk biaya perawatan, dan operasional jangka panjang.
“Kalau kita beli, harga satu unit kendaraan bisa mencapai Rp550 sampai Rp600 juta. Dengan skema sewa, beban anggaran bisa ditekan, dan pengelolaan kendaraan menjadi lebih efisien,” ungkapnya.
“Untuk tahap awal ini, yang disewa baru kendaraan dinas gubernur dan wakil gubernur. Ke depan akan kita lakukan secara bertahap,” tambah Zainal.
Selain efisiensi anggaran, lanjutnya, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, khususnya kendaraan listrik.
“Kita upayakan kendaraan yang kita gunakan ke depan adalah kendaraan yang ramah lingkungan. Ini bagian dari arah kebijakan pemerintah daerah,” kata Zainal.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov Kaltara menargetkan transisi dari kendaraan berbasis energi fosil ke kendaraan listrik, dapat terwujud dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
“Mudah-mudahan bisa sejalan dengan selesainya pembangunan PLTA, sehingga dukungan energi juga siap,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, Pemprov Kaltara juga menyiapkan infrastruktur pendukung. Saat ini, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) telah tersedia di Kantor Gubernur Kaltara.
“Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan PLN supaya stasiun pengisian kendaraan listrik ini bisa diperbanyak,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












