Kelompok Tani Manunggal dari Desa Wonomulyo dan Metun Sajau mempertanyakan kejelasan pembebasan lahan oleh PT PKN.
Seperti disampaikan juru bicara Kelompok Tani Manunggal, Yulius, pembebasan lahan yang telah digarap warga sejak 2001 silam, dan dikelola secara berkelompok setelah mendapat izin dari pemerintah desa pada 2015, itu tak kunjung ada kepastian.
“Kami beberapa kali diminta menunggu pengukuran dan pembebasan lahan, tapi sampai sekarang tidak pernah tuntas,” ujar Yulius dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bulungan, Senin (12/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa sejak 2022, kelompok tani telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak perusahaan, terkait rencana pengukuran dan pembebasan lahan. Namun, hingga kini penentuan batas lahan maupun pemberian panjar tidak pernah terealisasi.
Kondisi tersebut membuat warga berada dalam ketidakpastian. Bahkan, ia menyebut salah satu anggota kelompok tani, Ahmad Tego, dilaporkan ke Polres Bulungan pada 2025 lalu, atas dugaan penyerobotan lahan.
“Kami justru yang lebih dulu menggarap lahan itu. Tapi sampai sekarang statusnya tidak jelas,” kata Yulius.
Hal senada disampaikan anggota Kelompok Tani Manunggal asal Metun Sajau, Balan, yang mengaku telah mengurus lahan sekitar empat tahun tanpa kepastian hasil.
“Kami hanya ingin kejelasan. Selama ini belum ada penyelesaian konkret untuk kelompok tani,” singkatnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menyatakan DPRD akan mengawal penyelesaian sengketa tersebut, dan meminta perusahaan bersikap terbuka.
“Kalau memang sudah ada pembebasan, kepada siapa dan di mana, itu harus disampaikan secara terbuka,” kata Riyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian dilakukan melalui mediasi di tingkat desa dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Jika tidak tercapai, DPRD akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT PKN, Iwan Suryano, menyampaikan bahwa pihaknya siap melanjutkan mediasi di tingkat desa.
Ia menyebut, persoalan lahan di wilayah tersebut melibatkan banyak klaim dari berbagai pihak.
“Total luasan lahan yang saat ini diklaim dalam sengketa tersebut mencapai sekitar 52 hektare,” kata Iwan.
“Kami sepakat penyelesaian dilakukan di desa dengan menyiapkan data dari semua pihak, agar persoalan ini bisa diselesaikan bersama,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












