Rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan antara masyarakat Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur dengan perusahaan yang beroperasi di desa tersebut, kembali ditunda.
Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto, mengatakan penundaan dikarenakan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah desa, belum menyampaikan seluruh dokumen yang diminta.
“Yang kita panggil hari ini (kemarin) belum bisa menyampaikan dokumen secara lengkap, terutama dokumen yang berkaitan dengan HGU. Karena itu, rapat kita tunda sampai datanya siap,” ujar Riyanto, Senin (12/1/2026).
Namun, ia belum dapat memastikan kapan RDP kembali dilaksanakan, karena menunggu kepastian terkait kelengkapan dokumen-dokumen yang diminta pihaknya.
“Kalau belum siap, ya belum bisa kita jadwalkan lagi. Ini masih tentatif,” imbuhnya.
Menurutnya, peran pemerintah desa menjadi krusial dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut, karena desa merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Kalau pemerintah desa belum bisa merespons dan memberikan klarifikasi atas data yang diminta, bagaimana kita mau melangkah ke tahap berikutnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan penyampaian dalam rapat, pihak BPN pada prinsipnya telah menyiapkan data pertanahan. Namun, masih menunggu titik koordinat lahan dari pemerintah desa untuk dilakukan pencocokan dan verifikasi.
“Nanti setelah semua data klir dan rekomendasi siap, baru kita sampaikan (jadwal RDP) kepada masyarakat dan pihak perusahaan,” kata Riyanto.
Ia menambahkan, substansi persoalan yang saat ini ditangani pansus sengketa lahan DPRD Bulungan, adalah keberadaan lahan masyarakat yang masuk dalam area HGU PT BCAP, yang perlu dipastikan apakah dikeluarkan dari HGU atau dilakukan pembebasan.
“Pilihannya hanya itu, apakah dikeluarkan dari HGU atau dibebaskan. Itu yang harus kita pastikan berdasarkan data,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












