Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor menggelar sidang perdana gugatan sengketa lahan antara warga Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, dengan sejumlah pihak, Kamis (8/1/2026).
Dari 12 pihak yang tercantum dalam gugatan, baru satu yang hadir, yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili tim Biro Hukum.
Kuasa hukum Pemprov Kaltara, Indra, mengatakan bahwa pihaknya baru menerima berkas gugatan sekitar satu minggu sebelum sidang sehingga masih mempelajari materi gugatan yang diajukan penggugat.
“Posisi kami sebagai tergugat sembilan berkaitan dengan sisi administrasi. Saat ini kami masih mempelajari materi gugatan, khususnya terkait di mana letak kesalahan administrasi yang didalilkan,” ujar Indra.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut, sesuai dengan kedudukan hukum Pemprov Kaltara sebagai tergugat.
“Apabila tidak ditemukan kesalahan administrasi, tentu akan kami jawab sesuai dengan dokumen yang kami miliki,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, menjelaskan bahwa sidang perdana belum memasuki agenda pembacaan gugatan, melainkan masih sebatas pemeriksaan kelengkapan para pihak dan surat kuasa.
“Sidang hari ini juga disertai dengan pengajuan permohonan sita jaminan untuk menjaga status quo lahan yang disengketakan selama proses persidangan berlangsung, meski masih diminta kelengkapan berkas oleh majelis hakim,” ujar Sirul.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran sebagian besar tergugat dalam sidang perdana tersebut, dan berharap seluruh pihak dapat hadir pada sidang berikutnya.
Diketahui, dalam gugatannya warga Mangkupadi menyebut adanya tumpang tindih lahan milik warga dengan sejumlah izin perusahaan, dan kawasan yang ditetapkan sebagai proyek strategis. (Muhammad Efendi)












