SETIAP akhir tahun, para pekerja pasti menunggu kabar kenaikan upah minimum yang akan berlaku pada tahun selanjutnya, dengan harapan kenaikan upah mampu menambah kesejahteraan bagi pekerja. Namun jika dilihat menggunakan kacamata pengusaha, kenaikan upah berarti menambah ongkos operasional usaha dan menekan biaya produksi. Satu hal yang pasti, Bank Indonesia (BI) menyebut kenaikan upah minimum mempengaruhi konsumsi rumah tangga dan semakin menggerakkan roda perekonomian.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2026 sebesar Rp 3.983.882,00. Angka yang seharusnya menjadi acuan minimal hidup layak di Kota Tepian itu tenyata tidak serta merta dirasakan seluruh pekerja, salah satunya Dina, pekerja di sebuah konter ponsel di Kota Samarinda.
Saat ditemui pada Selasa, 30 Desember 2025. Dina mengaku menerima gaji Rp 1.500.000 per bulan, angka yang bahkan belum menyentuh setengah dari UMK yang berlaku saat ini. Perempuan yang telah bekerja lebih dari 2 tahun di konter tersebut mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia terpaksa mencari penghasilan tambahan.
“Masih di bawah UMK sih kak. Jujur masih kurang kalo buat hari-hari,” ujar Dina singkat.
Dina menjalani pekerjaan sampingan dengan berjualan, yang hasilnya digunakan untuk menutup kekurangan biaya hidup. Dengan penghasilan Rp 1,5 juta, Dina menyebut uang tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar dua pekan. Selebihnya, ia harus mengandalkan penghasilan dari pekerjaan sampingan.
“Kalau cuma dari gaji itu, paling cukup dua minggu. Itu juga di luar cicilan, seperti motor,” ungkapnya.
Meski telah lama bekerja, Dina mengaku belum pernah merasakan kenaikan gaji. Ia juga menyebut pernah dimintai data oleh pihak perusahaan untuk keperluan pelaporan, namun hingga kini tidak berdampak pada peningkatan pendapatan.
“Katanya buat diproses, tapi tetap saja tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, Dina memilih bertahan meski penghasilannya minim. Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, dapat lebih memperhatikan kondisi pekerja dengan upah di bawah UMK.
“Harapannya bisa lebih diperhatikan. UMK naik, harga-harga juga naik. Kami yang di bawah ini juga ingin ikut merasakan,” ucapnya.
Sementara itu, nasib serupa juga dialami pekerja tenant makanan di Big Mall Samarinda. Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima gaji Rp2,5 juta per bulan. Nominal yang masih jauh di bawah standar upah minimum kota.
“Gaji saya Rp2,5 juta mas. Kalo dibilang kurang, ya kurang karena kami cuman lulusan SMA. Mau cari kerja yang gajinya UMK susah mas,” ujarnya pasrah.
Terkait jam kerja, lebih dari 12 jam perhari. Bahkan bisa berlangsung hingga tengah malam saat kondisi ramai. Ia mengaku menerima kompensasi uang lembur, namun nilainya tidak seberapa.
“Untuk lemburnya sendiri itu gak tiap hari mas, kalo pas rame aja. Kadang sampe jam 12 malam, (bekerja) dari pagi. Tapi cuman dikasih Rp30 ribu uang lemburnya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Disway Kaltim, masih banyak pekerja toko yang menerima upah di bawah standar. Sebagian besar menolak untuk diwawancara. Namun mereka tidak membantah soal gaji mereka yang berada di bawah standar minimum kota.
Kisah Dina dan pekerja lainnya menjadi potret nyata masih adanya pekerja sektor informal dan non korporasi yang belum tersentuh perlindungan hak pekerja, di tengah geliat ekonomi dan standar hidup yang terus naik di Kota Samarinda.
Kenaikan UMK dinilai membawa dua konsekuensi sekaligus bagi dunia usaha. Di satu sisi, kebijakan tersebut menambah beban biaya operasional, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor padat karya. Namun di sisi lain, peningkatan upah juga berpotensi mendorong daya beli masyarakat dan mempercepat perputaran ekonomi lokal.
Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Balikpapan, Adam Dustin Bhakti, mengatakan dampak kenaikan UMK tidak bisa dilihat secara tunggal. Menurutnya, pengusaha menghadapi tantangan biaya yang lebih tinggi, tetapi peluang ekonomi tetap terbuka jika diimbangi dengan peningkatan produktivitas.
“Kenaikan UMK tentu menambah beban biaya operasional, terutama bagi UMKM dan sektor padat karya. Namun di sisi lain, ini juga mendorong daya beli dan perputaran ekonomi jika diimbangi dengan produktivitas yang tepat,” ujar Adam, Selasa (30/12/2025).
Menghadapi kondisi tersebut, pelaku usaha didorong untuk menyesuaikan strategi bisnis. Adam menjelaskan bahwa pengusaha akan lebih fokus pada efisiensi operasional, peningkatan produktivitas tim, pemanfaatan teknologi digital, serta penyesuaian model bisnis agar tetap adaptif tanpa menurunkan kualitas produk maupun layanan.
Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara kenaikan upah dan produktivitas pekerja. Menurut Adam, kenaikan UMK secara ideal harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja agar operasional perusahaan tetap sehat dan berkelanjutan.
“Ini menjadi tantangan bagi pengusaha untuk menyiapkan sistem dan pelatihan pekerja agar kompetensi meningkat dan operasional perusahaan semakin produktif,” katanya.
HIPMI Balikpapan memandang kebijakan UMK sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Adam menilai dialog terbuka, penggunaan data objektif, kebijakan yang bertahap, serta dorongan peningkatan produktivitas menjadi kunci agar dunia usaha tetap berjalan.
“Jangan melihat UMK sebagai beban semata, tapi sebagai momentum berbenah,” tegasnya.
Selaras dengan pernyataan HIPMI, Bank Indonesia Perwakilan Balikpapan menilai kenaikan UMK memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan daya beli masyarakat. Meski demikian, kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tidak sebesar sektor investasi yang masih mendominasi struktur perekonomian.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Robi Ariadi, mencontohkan bahwa pada Triwulan III-2025, ekonomi Balikpapan didominasi oleh Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi sebesar 31,82 persen, diikuti konsumsi rumah tangga 21,92 persen, serta konsumsi pemerintah 3,59 persen. Data ini merujuk pada informasi terkini dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dengan struktur tersebut, kenaikan UMK terutama akan berdampak melalui peningkatan konsumsi rumah tangga, meskipun kontribusinya terhadap total PDRB tidak sebesar PMTB,” ujar Robi Ariadi.
Menurutnya, dalam jangka pendek, peningkatan daya beli pekerja dapat menjaga momentum sektor perdagangan dan jasa. Namun dalam jangka menengah, pertumbuhan ekonomi akan lebih ditentukan oleh kelanjutan investasi dan aktivitas pembentukan modal, khususnya yang terkait dengan konstruksi, industri penunjang, dan jasa bernilai tambah.
BI Balikpapan memandang bahwa kenaikan UMK perlu berjalan beriringan dengan iklim investasi yang kondusif. Hal ini agar dorongan konsumsi dari sisi upah dapat memperkuat, bukan menggantikan, peran investasi sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.
Terkait keselarasan kenaikan UMK dengan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, Robi Ariadi menegaskan bahwa kenaikan UMK idealnya selalu berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas.
Oleh karena itu, kata Robi, kenaikan UMK akan lebih berkelanjutan jika dibersamai dengan beberapa upaya strategis. Pertama, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan sertifikasi. Kedua, adopsi teknologi dan efisiensi proses usaha. Ketiga, sinergi antara dunia usaha, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait. Robi pun menekankan bahwa dengan langkah-langkah tersebut, daya saing tenaga kerja tetap terjaga dan mampu mendukung keberlangsungan usaha.
Mengenai potensi risiko inflasi atau tekanan harga akibat kenaikan UMK, BI Balikpapan menilai dampaknya masih relatif terbatas dan terkendali.
Menurut Robi, secara teori, kenaikan UMK memang berpotensi menimbulkan tekanan inflasi dari sisi biaya produksi. Namun berdasarkan kondisi inflasi Balikpapan terkini, situasinya berbeda. Pengelolaan inflasi ini terutama akan didukung dengan penguatan pasokan dan sinergi pengendalian inflasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Robi Ariadi menilai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan pekerja, dan keberlanjutan usaha sangat krusial untuk terus dijaga. Pertumbuhan ekonomi yang kuat perlu diikuti dengan perbaikan tingkat pendapatan dan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja.
“Namun, pada saat yang sama, keberlanjutan dunia usaha juga harus tetap terjaga agar aktivitas produksi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung,” tegas Robi.
Sementara itu, menurut pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumya dinilai belum cukup untuk mengangkat kesejahteraan pekerja. Dengan nominal UMP sekitar Rp 3,7 juta, kebutuhan hidup layak dinilai masih sulit dipenuhi, terutama di tengah meningkatnya biaya hunian dan kebutuhan dasar lainnya.
Purwadi mengatakan, konsep hidup layak tidak bisa hanya diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Menurutnya kehidupan yang layak mencakup hunian yang manusiawi, akses kesehatan, pendidikan, hingga konektivitas internet.
“Kalau upah di Kaltim hanya Rp 3,7 juta, itu jelas tidak cukup untuk kehidupan yang layak,” ujar Purwadi, Senin (29/12/2025).
Ia menilai, beban terbesar pekerja saat ini berasal dari biaya hunian. Dalam banyak kasus, hampir separuh upah pekerja habis hanya untuk membayar sewa rumah.
“Ketika hampir separuh upah habis hanya untuk sewa rumah, sisanya dipaksa menutup semua kebutuhan lain. Ini bukan konsep hidup layak, tapi kondisi terpaksa,” tegasnya.
Purwadi juga menyoroti kondisi kelas menengah yang dinilai semakin tertekan. Untuk menjaga keberlangsungan hidup, kelompok ini mulai menguras tabungan dalam porsi besar. Menghadapi tekanan ekonomi tersebut, Purwadi mendorong masyarakat untuk memperketat pengelolaan keuangan rumah tangga dengan mengutamakan kebutuhan prioritas serta memperkuat tabungan.
“Mau tidak mau, masyarakat harus mengatur skala prioritas. Belanja yang penting saja dan, kalau bisa, perkuat saving,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketahanan ekonomi rumah tangga tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Negara harus hadir melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berempati terhadap kondisi riil warga.
“Masyarakat sudah lelah bekerja keras, tapi hasilnya makin tipis. Dalam situasi seperti ini, negara harus hadir dengan kebijakan yang benar, bukan sekadar tambal sulam,” ujarnya.
Purwadi menegaskan bahwa menghadapi tekanan ekonomi pada 2026 mendatang, ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup dilihat dari angka pertumbuhan semata.
“Kalau ekonomi tumbuh tapi rakyat makin tertekan, itu bukan keberhasilan. Ukuran ekonomi seharusnya kembali pada ketahanan keuangan dan mental masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur menegaskan bahwa tren pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025 tidak memiliki korelasi langsung dengan kebijakan kenaikan upah minimum. Berdasarkan pemantauan Disnaker, PHK yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh selesainya suatu pekerjaan, terutama pada sektor berbasis proyek dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, laporan PHK yang masuk hingga saat ini menunjukkan bahwa faktor dominan adalah berakhirnya masa pekerjaan, bukan ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan upah minimum.
“Tren PHK yang kami pantau lebih banyak karena selesainya suatu pekerjaan,” ujar Rozani, Minggu (28/12/2025).
Menanggapi anggapan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 berpotensi memicu peningkatan PHK, Rozani menilai asumsi tersebut tidak tepat. Menurutnya, UMK 2026 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2026, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan PHK yang terjadi sepanjang 2025.
“Asumsi seperti ini semestinya sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan pada setiap tingkatan,” terangnya.
Berdasarkan catatan sementara Disnakertrans Kaltim, laporan PHK paling banyak berasal dari sektor pertambangan dan penggalian. Namun, Rozani menegaskan bahwa PHK di sektor tersebut tidak disebabkan oleh persoalan upah, melainkan oleh karakter pekerjaan yang sangat bergantung pada proyek dan siklus produksi.
Rozani juga menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan pola yang menunjukkan bahwa PHK lebih banyak terjadi di kabupaten atau kota dengan kenaikan UMK tertinggi. Menurutnya, kenaikan UMK dan angka PHK di daerah-daerah tersebut tidak berjalan sejajar.
“Tidak paralel,” singkatnya.
Selain itu, Disnakertrans Kaltim belum menerima laporan resmi dari perusahaan yang menyatakan melakukan PHK akibat ketidakmampuan memenuhi ketentuan upah minimum. Hal ini juga berlaku terhadap pemberlakuan UMK 2025.
“Tidak ada laporan PHK karena persoalan upah,” tegas Rozani.
Sementara terkait pekerja nonformal serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Disnakertrans Kaltim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa upah pekerja UMKM dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan paling sedikit sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat dan nilainya berada di atas garis kemiskinan provinsi.
“Ada ketentuan khusus bagi pelaku UMKM dalam PP 36 Tahun 2021, Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku UMKM tanpa menghilangkan perlindungan dasar bagi pekerja.” pungkas Rozani. (MAYANG/RAHMAT/CHANDRA)












