DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menggodok aturan yang memungkinkan swasta mengelola air bersih. Selama ini pelayanan maupun produksi air bersih di Balikpapan, dimonopoli oleh perusahaan daerah, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).
Rencana pelibatan swasta terungkap dalam rancangan Perda Sistem Penyediaan Air Minum yang saat ini sedang berjalan. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyebut Perda tersebut bisa menjadi payung hukum para pemangku kepentingan dalam pemenuhan air minum.
“Air minum merupakan layanan dasar dan pemenuhannya diatur sebagai standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ucapnya, Rabu (11/10/2023).
Ia mengatakan Raperda ini juga diharapkan menjadi penguatan rencana, kebijakan dan strategi Kota Balikpapan, terutama dalam hal mengenai defisit penyediaan air baku.
“Karena itu, Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan pemerintah bersama masyarakat untuk mengatasi isu dan masalah penyediaan air minum di Kota Balikpapan,” katanya.
Selain itu, kata dia, Perda ini juga diharapkan menjadi pedoman bersama baik bagi masyarakat maupun dunia usaha. Sebagai koridor penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dengan prinsip kolaborasi untuk turut serta dalam pencapaian akses aman air minum. Baik aspek kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan maupun aspek berkelanjutan.
“Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam arti luas ini juga berupa penyediaan air baku, penghematan penggunaan air, pencegahan tingkat kebocoran/pencurian air dan konservasi lingkungan,” ungkapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung berharap keterlibatan berbagai pihak dalam penyediaan air bersih diharapkan bisa mengatasi problem kekeringan seperti yang terjadi saat ini.
“Sebenarnya waduk Sepaku di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, kita harapkan menjadi satu cantolan. Kemudian secara teknis bisa dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan maupun teman-teman PDAM, dalam rangka proses distribusi air dari waduk ke masyarakat,” bebernya.
Sebab itu, dalam proses tersebut lebih kepada sistem pengelolaan air bersihnya. Proses rehabilitasi juga diakuinya harus dilakukan terhadap pipa yang sudah tua.
“Jadi momentum (keleringan) hari ini secara kebetulan kok pas banget dengan suasana di masyarakat yang menjadi isu luar biasa menyangkut persoalan air bersih,” akunya.
Dengan demikian ia mengharapkan Perda ini menjadi cantolan hukumnya, sehingga Kota Balikpapan siap menghadapi situasi seperti ini. Baik secara regulasi maupun sistem manajemennya.
“Harapan kita yang waduk di IKN itu juga bisa didistribusikan, pastinya juga proyek-proyek pemerintah pusat itu pasti harus disupport regulasi yang sudah ada di pemerintah kota,” jelasnya. (YOS SETIYONO)