Wajib Lewat Kelompok Tani

ilustrasi petani (ist/antara)

KEPALA Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau, Junaidi mengatakan, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk sektor pertanian wajib melalui kelompok tani.

Menurutnya, mekanisme penyaluran tersebut mengharuskan setiap kelompok tani memiliki surat rekomendasi resmi dari DTPHP sebagai dasar pengambilan BBM di SPBU, sehingga dapat menjadi bukti legal bahwa kelompok tersebut layak menerima subsidi.

“BBM bersubsidi tidak bisa diambil secara individu. Harus ada surat rekomendasi dari kami, dan itu diterbitkan untuk satu kelompok tani, bukan perorangan,” ujar Junaidi, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, sistem ini diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh petani aktif. Sebelum rekomendasi dikeluarkan, DTPHP melakukan verifikasi kondisi alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang dimiliki kelompok tani.

“Kami cek dulu, Alsintan masih digunakan atau sudah rusak. Kalau alatnya tidak berfungsi, tentu tidak bisa mendapat jatah BBM bersubsidi,” kata dia.

Junaidi menambahkan, besaran alokasi BBM bersubsidi disesuaikan dengan jenis dan jumlah Alsintan yang digunakan kelompok tani. Misalnya, kebutuhan bahan bakar untuk mesin panen berbeda dengan traktor atau mesin giling padi.

Untuk wilayah yang jauh, proses verifikasi dapat dilakukan secara daring melalui rekaman video terbuka yang memperlihatkan kondisi Alsintan dan waktu penggunaan di lapangan. Cara ini dianggap efektif mencegah manipulasi data dan memastikan transparansi penyaluran.

DTPHP juga secara berkala akan memperbarui data Alsintan aktif di Kabupaten Berau. Junaidi meminta petani melakukan perawatan rutin agar mesin tetap berfungsi optimal. Ia menegaskan, ke depan tidak ada izin baru bagi pihak perantara penyalur BBM subsidi. Hanya kelompok tani yang sudah terdaftar dan memiliki izin sebelumnya yang bisa menerima subsidi. Proses administrasi penerbitan rekomendasi pun disebut berjalan cepat tanpa kendala berarti.

“Begitu proposal kelompok tani masuk, langsung kami proses. Tidak ada hambatan,” kata Junaidi.

Ia berharap, kebijakan ini dapat menjaga penyaluran subsidi BBM pertanian agar lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran kepada kelompok tani yang benar-benar aktif menggarap lahan dan menggunakan alat produktif.

“Kami ingin bantuan ini benar-benar sampai ke petani yang memang membutuhkan dan memanfaatkannya dengan baik,” tutup Junaidi. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *