RENCANA jaringan kuliner nasional Mie Gacoan untuk memperpanjang jam operasional menjadi 24 jam penuh pada awal Oktober lalu belum mendapat restu dari Pemerintah Kabupaten Berau.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, mengatakan permohonan tersebut tidak dikabulkan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap sejumlah aspek yang dinilai krusial.
Menurutnya, izin beroperasi tanpa batas waktu dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial, khususnya bagi kalangan pelajar yang berpotensi menjadikan tempat itu lokasi berkumpul hingga larut malam.
“Kalau sampai buka sepanjang hari, kami khawatir justru akan mengganggu aktivitas pelajar. Mereka bisa nongkrong hingga lewat tengah malam, dan ini tentu tidak baik bagi lingkungan sosial,” ujar Nanang, Selasa (21/10/2025).
Selain faktor sosial, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi juga menjadi pertimbangan penting. Jalur yang cukup ramai dan rawan kecelakaan dinilai berisiko apabila aktivitas usaha berlangsung hingga dini hari.
“Kami tidak ingin keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru, terutama dari sisi keamanan,” katanya.
Nanang menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen Mie Gacoan terkait sejumlah isu teknis, termasuk rencana jam operasional dan penyesuaian izin usaha. Pemerintah daerah terbuka untuk berdialog selama aturan dan dampaknya terhadap masyarakat tetap menjadi perhatian utama.
Ia menjelaskan, pengurusan izin usaha juga melibatkan berbagai instansi teknis. DPMPTSP hanya menangani izin usaha secara umum, sementara izin parkir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).
Dengan demikian, rencana kuliner nasional tersebut untuk membuka layanan 24 jam masih perlu dibahas lebih lanjut melalui koordinasi lintas instansi. Nanang menegaskan, setiap kebijakan usaha di daerah harus memperhatikan kenyamanan, keamanan, serta ketertiban masyarakat. (MAULIDIA AZWINI)












