Pemerintah Provinsi Kaltara terus memfinalisasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD), yang akan menjadi panduan aksi nyata untuk mengurangi angka kemiskinan.
Kabid Sosial dan Budaya Bappeda-Litbang Kaltara, Mufied Azwar mengatakan, penyusunan RPKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana penanggulangan kemiskinan selama lima tahun.
“RPKD ini mengikuti periode RPJMD, yaitu hingga tahun 2029. Kegiatan tersebut adalah finalisasi draf rancangan akhir RPKD, untuk menyinkronkan program seluruh perangkat daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kaltara,” kata Mufied, Senin (20/10/2025).
Mufied menekankan bahwa RPKD harus berisi aksi nyata yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya sekadar program.
“Kami mengarahkan perangkat daerah untuk bekerja berdasarkan data akurat dari sekretariat TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan). Misalnya, banyak masyarakat miskin yang belum memiliki rumah layak huni. Dinas terkait harus membuat program pembangunan rumah murah, bahkan gratis, untuk mereka,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong pelatihan kerja dan koordinasi dengan dunia usaha, agar keluarga miskin yang bekerja di sektor informal atau bahkan tidak bekerja, dapat mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Data by name by address (BNBA) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos harus digunakan, namun tetap perlu diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan keakuratannya,” kata Mufied.
“Targetnya penurunan angka kemiskinan dari 6,34 persen menjadi 3,2 persen pada tahun 2029, sesuai dengan RPJMD,” tambahnya.
Menurutnya, tantangan besar seperti keterbatasan anggaran dan menurunnya transfer keuangan daerah dari pusat menjadi perhatian utama.
“Dengan dokumen RPKD yang disusun ini, kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan tambahan anggaran kepada provinsi,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












