Polda Usut Laporan Perusakan Fasum

PT Fahreza Duta Perkasa dilaporkan ke Polda Kaltim, pada Selasa (15/8/2023) lalu oleh masyarakat.

SEJUMLAH warga Balikpapan mulai menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan perusakan fasilitas umum di sekitar proyek DAS Ampal. Laporan itu dibuat warga ke Polda Kaltim didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan.

Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah, mengaku telah dimintai keterangan oleh Polda Kaltim terkait laporan tersebut. “Kami sebagai pelapor sudah dimintai keterangannya. Pihak PT Fahreza juga sudah dipanggil. Diperiksa,” ujar Ardiansyah, Selasa (10/10/2023).

Menurut Ardiansyah, Polda Kaltim masih melakukan penghitungan dan verifikasi atas kerugian yang timbul akibat pengerjaan proyek DAS Ampal.

“Sudah beberapa kali kami dipanggil untuk digali keterangan. Pihak Fahreza juga beberapa kali diperiksa. Namun, terkait statusnya apakah akan ada tersangka atau tidak, kami belum tahu. Soal ini kami akan dihubungi pihak Polda lagi,” ujarnya.

“Iya dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Tejo, mengaku belum mengetahui detil soal perkembangan kasus tersebut.

“Kasus yang mana ini, belum monitor. Saya cek dulu ya, nanti saya kabari lagi,” ujar Yusuf, Selasa (10/10/2023)sore.

Meski begitu, pihaknya berjanji akan menuntaskan laporan yang disampaikan warga.

PT Fahreza Duta Perkasa resmi dilaporkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan ke Polda Kaltim, per Selasa (15/8/2023) lalu. PT Fahreza sebagai kontraktor pelaksana proyek Daerah Aliran Sungai Ampal, dilaporkan atas dugaan tindak pidana perusakan fasilitas publik.

“Dengan laporan pidana itu, kami sangat berharap Polda Kaltim mengambil tindakan terhadap PT Fahreza sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah, Jumat (18/8/2023). Peradi Balikpapan mendapat kuasa dari lima warga untuk melaporkan PT Fahreza ke Polda Kaltim.

Kelima warga itu, owner MS Glow H. Nanda Adi Surya, pemilik Global Sport Agus Sudimen, pemilik suplier bahan bangunan Fahmi Rizal. Kemudian pemilik perusahaan distributor makanan dan minuman Hendri Susanto, dan pengusaha bengkel mobil Nur Hidayah.

“Penghancuran atau perusakan ini akibat perencanaan yang tidak matang dan pelaksanaan yang tidak terkoordinasi. Perusakan pagar, jembatannya, keretakan bangunan, infrastruktur dan properti milik warga,” kata Ardiansyah.

Peradi Balikpapan menyebut, total kerugian yang diterima kelima korban pengrusakan lebih dari satu milar. “Kerugian pelapor satu, sebesar Rp 545 juta, pelapor dua sebesar Rp 800 juta, pelapor tiga dan empat Rp 25 juta dan pelapor lima sebesar Rp 365 juta,” ungkap Ardiansyah.

Direktur PT Fahreza Duta Perkasa, Cahyadi, tidak merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan. (adhi suhardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *