PENDAPATAN daerah dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Berau kembali tertekan. Hingga akhir September 2025, realisasinya baru mencapai Rp49,9 juta dari target Rp600 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie mengungkapkan, rendahnya capaian itu disebabkan masih banyak pelaku usaha pertambangan yang belum memiliki izin resmi. Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan melakukan penarikan pajak, meskipun aktivitas tambang tetap berjalan di lapangan.
“Realisasinya masih Rp49,9 juta dari target Rp600 juta. Alasannya karena masih banyak pengusaha tambang yang belum punya izin usaha,” ujarnya, Kamis (9/11/2025).
Menurut Djupiansyah, secara regulasi pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan pajak meski izin usaha belum terbit. Ia mengacu pada surat edaran menteri dalam negeri yang menyebutkan bahwa pajak MBLB dapat dipungut dengan atau tanpa izin usaha.
“Kalau mengacu pada aturan, izin tidak izin seharusnya tetap dipungut. Tapi berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD dan Pemkab, diputuskan belum boleh dilakukan pemungutan sebelum ada izin,” katanya.
Djupiansyah menilai kondisi itu menjadi dilema tersendiri bagi daerah. Di satu sisi, potensi pajak dari aktivitas tambang nonlogam cukup besar. Namun di sisi lain, banyak pelaku usaha yang belum memenuhi aspek legalitas akibat rumitnya proses perizinan.
“Kewenangan izin pertambangan ini masih berada di pemerintah pusat yang dilimpahkan ke provinsi. Kami terbatas untuk menertibkan dan menarik pajak dari mereka,” jelasnya.
Meski menghadapi hambatan tersebut, Bapenda Berau terus berupaya mengejar target dengan menggencarkan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
Bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Bapenda aktif mendorong percepatan proses perizinan dan kepatuhan wajib pajak.
“Kami sudah berupaya melakukan sosialisasi bersama dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim supaya pelaku usaha paham proses perizinannya,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)