Ikut Tanda Tangan, Kai Isran Dipanggil

Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim, terkait kasus DBON 2023./Mayang////

Isran Noor kembali muncul di publik, setelah tak lagi menjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Dia dikait-kaitkan oleh persoalan hukum sebagai saksi.

——————————

Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin 22 September 2025. Sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023.

Isran datang sekira pukul 11.00 Wita dan baru selesai diperiksa menjelang sore. Ia mengaku dimintai banyak keterangan, terutama terkait dua hal: pengelolaan DBON Kaltim dan juga persoalan dana KTI di Riau Timur.

“Saya hari ini dari jam 11.00 sampai sekarang baru selesai. Diminta keterangan terkait dengan pengelolaan DBON dan juga soal dana KTI di Riau Timur. Kalau DBON ini baru pertama kali saya dimintai keterangan, sedangkan KTI saya sudah pernah sebelumnya,” kata Isran kepada wartawan, Senin sore.

Sebagai gubernur saat itu, Isran mengakui dirinya menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan DBON Kaltim. Menurutnya, pembentukan DBON di daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

“Tugas saya sebagai gubernur ya menandatangani SK DBON. Itu memang dasar hukumnya jelas dari Perpres 86/2021. Kaltim ini bahkan yang pertama membentuk DBON setelah perpres keluar,” ujarnya.

Isran menegaskan, pembentukan DBON sudah sesuai aturan. Namun, ia mengakui bahwa saat itu petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum banyak tersedia. “Petunjuk teknisnya belum lengkap. Baru pada Oktober 2024 keluar aturan turunan dari kementerian, tapi waktu itu saya sudah pensiun,” kata Isran.

Salah satu hal yang ditanyakan penyidik adalah soal anggaran DBON Kaltim yang mencapai Rp100 Miliar. Isran menegaskan, bahwa dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Kaltim, bukan ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Itu anggaran daerah, dari APBD. Mana ada pusat menentukan anggaran daerah. Semua dari APBD,” tegasnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai pembagian dana ke delapan pihak atau alokasi detail, Isran mengaku tidak mengetahui. “Yang soal dibagi delapan itu saya enggak tahu. Karena waktu itu saya sudah hampir pensiun,” tutur dia.

Menurut Isran, gagasan besar DBON, sebenarnya memiliki tujuan mulia, yaitu membina atlet muda potensial sejak dini untuk disiapkan menjadi atlet nasional.

“Tujuannya itu bagus, untuk menciptakan dan membina atlet unggulan sejak usia 9 sampai 15 tahun. Kaltim waktu itu dapat jatah 14 cabang olahraga dari pusat, lalu ditambah tiga cabang lagi. Salah satunya cabang dayung. Jadi sebenarnya ini program untuk menyiapkan atlet masa depan,” jelas Isran.

DBON bukan sekadar proyek, melainkan program jangka panjang untuk mencetak atlet unggul yang berjenjang dari daerah hingga tingkat nasional. Isran enggan berkomentar banyak terkait penetapan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Dan menyebut proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.

“Kalau soal tersangka, itu urusan kejaksaan. Saya enggak berani komentar. Tapi kita semua prihatin, ini musibah. Mudah-mudahan mereka diberi kelancaran dan kemudahan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Isran mengingatkan, bahwa DBON Kaltim merupakan salah satu yang pertama di Indonesia. Setelah keluarnya Perpres 86/2021, Kaltim segera merespons dengan membentuk struktur DBON.

“DBON ini termasuk yang pertama kali di Indonesia. Jadi memang masih banyak hal teknis yang belum diatur oleh pusat. Tapi pada prinsipnya tujuannya baik, untuk pembinaan olahraga,” tutur Isran.

Seperti diketahui, Kejati Kaltim tengah menyidik dugaan korupsi dana hibah DBON 2023 senilai Rp100 miliar. Beberapa pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, AHK dan ZZ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan penyimpangan mencakup alokasi anggaran dan pembinaan cabang olahraga yang tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

“Pada hari ini tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara IN selaku mantan Gubernur Kaltim. Pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam terkait dugaan perkara DBON,” ujar Toni.

Toni menegaskan, pemeriksaan terhadap Isran Noor dilakukan sebatas kapasitasnya sebagai saksi. Namun, ia tidak merinci materi pertanyaan yang diajukan tim penyidik.

“Seputar masalah DBON. Itu saja mungkin. Kalau soal detail pertanyaan, penyidik yang lebih tahu. Saya enggak bisa ekspose itu. Hasilnya nanti menunggu perkembangan penyidikan,” kata Toni.

Terkait perhitungan kerugian negara, Toni menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga terkait. “Perhitungan kerugian belum ada. Masih menunggu surat dari TPK. Kemarin penyidik memang sempat menyampaikan perkiraan sekitar puluhan miliar rupiah. Tapi untuk resmi, kita tunggu hasilnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan ahli dalam kasus dugaan korupsi DBON. “Seperti yang kemarin juga disampaikan penyidik, sudah sekitar 30-an lebih saksi dan ahli yang diperiksa,” tambah Toni.

Kini, Kejati masih akan terus memanggil sejumlah saksi, guna mengungkap konstruksi perkara ini. Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Isran Noor menjadi bagian penting untuk menelusuri aspek kebijakan dan dasar hukum pembentukan DBON di Kaltim. Dan penelusuran keterlibatan pihak lain yang terkait dengan pengelolaan dana hibah DBON tahun 2023. (MAYANG/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *