Pengendara sepeda motor disiapkan Ruang Henti Khusus (RHK) di traffic light depan Universitas Kaltara. Pengendara roda empat atau lebih dilarang berhenti di RHK yang bercat merah itu.
Sosialisasi telah dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara bersama instansi terkait, Senin (8/9/2025).
“RHK pengendara roda 2 ini terletak di bagian depan dan untuk roda 4 di belakang. Jadi (pengendara roda 2) punya tempat tersendiri, agar tidak saling menutupi kendaraan antara pengendara roda 4 maupun roda 2,” kata Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol. Mohamad Syarhan.
Ia mengimbau pengguna jalan harus mengetahui tata cara penggunaan RHK, karena pihaknya akan secara resmi mengaktifkan pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 Oktober mendatang.
“Kami akan mengaktifkan 11 ETLE yang ada di Kaltara, 3 di antaranya ada di Tanjung Selor, yakni simpang Jalan Jeruk, simpang Universitas Kaltara, dan simpang Km 2,” ujar Syarhan.
“ETLE ini sudah terpasang, hanya saja saat ini kami masih melakukan sosialisasi sebelum diresmikannya ETLE sebagai sistem penegakan hukum lalu lintas. Sehingga, kami mengimbau agar pengguna jalan wajib tertib berlalu lintas,” tambahnya.
Ia berharap, pengguna jalan baik pengguna roda 2 maupun roda 4 yang ada di Kaltara dapat tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka laka lantas yang cukup tinggi di Kaltara.
“Dengan adanya ETLE ini kami dapat mendeteksi pelanggaran-pelanggaran terhadap pengguna jalan selama 1x24Jam, dengan adanya ETLE diharap dapat memberi kesadaran terhadap pentingnya menjaga keselamatan para pengguna jalan,” ujarnya. (muhammad efendi)












