Ketua Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie kembali mendesak Pemkab Bulungan mempercepat pemekaran kecamatan.
“Secara tertulis, dukungan dari eksekutif dan legislatif saya rasa sudah cukup. Rekomendasi Bupati Bulungan, DPRD Bulungan, Gubernur dan DPRD Kaltara sudah ada,” ujar Achmad Djufrie, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong Pemkab Bulungan melakukan pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan.
“Tapi pemekaran kecamatan sampai sekarang belum dilakukan. Tanjung Selor baru satu kecamatan. Sementara, untuk satu kota itu minimal harus ada empat kecamatan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, kebijakan moratorium pemekaran diberlakukan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, total usulan calon DOB yang sudah masuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 341 calon DOB.
“Kalaupun moratorium itu dibuka, kita juga tetap tidak dapat mewujudkan DOB Tanjung Selor, karena secara administrasi kita belum lengkap. Kita masih satu kecamatan,” ujar Achmad Djufrie.
“Kami dari Presidium DOB Tanjung Selor sekaligus selaku lembaga legislatif meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk melakukan pemekaran wilayah sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung Tanjung Selor menjadi sebuah kota,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, mengatakan pihaknya terus mendorongan percepatan DOB Tanjung Selor.
“Memang untuk saat ini kita masih moratorium. Tetapi sebelum keran moratorium dibuka, alangkah baiknya jika kita lengkapi syarat administrasi DOB Kota Tanjung Selor,” ujar Zainal A. Paliwang, belum lama ini.
Karena salah satu syarat utama terbentuknya sebuah DOB kota, lanjut Zainal, adalah terdiri dari empat kecamatan di dalamnya. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak kepada Bupati Bulungan untuk segera melakukan pemekaran kecamatan di Tanjung Selor. (Muhammad Efendi)












