Pemekaran Desa Jelarai Selor di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, yang sudah disuarakan sejak 2015 silam, masih terkendala moratorium.
Kepala Desa Jelarai Selor, Remington Hendrik, mengaku pihaknya telah memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan.
“Sejak 2018 kami sudah menunjuk 3 pejabat kepala desa sementara untuk setiap desa rencana pemekaran, walaupun belum ada SK dari bupati, tetapi ini adalah bentuk gotong royong dan semangat masyarakat untuk mengakomodir atau melaksanakan tugas di wilayah masing-masing,” kata Hendrik, belum lama ini.
Ia berharap di tahun ini moratorium dicabut pemerintah pusat. Sehingga usulan pemekaran Desa Jelarai Selor dapat diproses.
“Dengan total berkisar 8.000 penduduk di Desa Jelarai Selor, kami terus mengejar program pemekaran desa ini,” ujarnya.
Desa Jelarai Selor direncanakan menjadi 3 desa, yakni Desa Jelarai Srimulia, Desa Jelarai Tengah, dan Desa Jelarai Merudung. Saat ini, total 43 RT di Desa Jelarai Selor.
“Dengan penduduk desa yang mencapai 8.000 jiwa, tetapi dana desa yang tetap di angka 1,7 miliar, sangat tidak adil dibandingkan desa-desa lain yang hanya memiliki kisaran 1.000-2.000 jiwa, tetapi mendapatkan dana desa yang sama,” kata Hendrik. (Muhammad Efendi)












